Radarjakarta.id | JAKARTA – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 2023 yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres masih menjadi topik yang hangat untuk didiskusikan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Momentum ini mendapat tanggapan dari Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani atau biasa dikenal Kang Har.
“Dimoment ini, kita disuguhkan dengan tontonan drama politik di Mahkamah konstitusi yang sedang menangani perkara Judicial Review yang diajukan oleh PSI dan yang lainnya terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres, di babak awal segenap element civil society dan penggiat demokrasi menyambut dengan suka cita terkait putusan MK RI yang menolak seluruhnya judicial review yang diajukan para pihak”. Kata Kamhar Lakumani Deputi Bappilu Partai Demokrat. (05/11/2023).
Meskipun kemudian, lanjut Kamhar, akhir MK RI memutuskan untuk menerima sebagai dari salah satu penggugat yang selain dari batas usia capres dan cawapres usia minimal 40 tahun dengan maksud lain untuk menjadi capres dan cawapres yaitu jika sudah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.











