Satresnarkoba Ngawi Bekuk Pengedar Sabu, 24 Paket Siap Edar Disita

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Ngawi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi kembali mencetak prestasi. Seorang pria berinisial KC alias Lingling (26), warga Dusun Tepas, Kecamatan Geneng, berhasil diringkus saat membawa puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 14.15 WIB, di depan Kantor Kecamatan Ngawi, Desa Karangasri. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 24 paket sabu seberat total 11,27 gram bruto yang disembunyikan dalam potongan sedotan di dalam tas hitam.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Ini berkat informasi dari masyarakat, kami ucapkan terima kasih,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kamis (24/4/2025). Ia menegaskan komitmen Polres Ngawi dalam perang terhadap peredaran narkoba.

Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menambahkan, selain sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya: satu bungkus rokok, satu paku, uang tunai Rp200.000, satu handphone Vivo, dan satu motor Suzuki Satria.

Seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut. KC kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.|Titik*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60