RADAR JAKARTA|Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan bahwa kerja jurnalis dan produk jurnalistik telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menanggapi penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB), dalam kasus dugaan perintangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tian Bahtiar diduga membuat narasi pemberitaan yang dianggap menyudutkan Kejagung terkait penanganan perkara korupsi timah dan importasi gula.
Kamil menegaskan bahwa Iwakum menghormati proses hukum, namun mengingatkan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Kami menghormati proses penegakan hukum, namun penting diingat bahwa sengketa terhadap karya jurnalistik sepatutnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau mediasi etik,” ujar Kamil dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, tindakan pidana tidak seharusnya menjadi langkah pertama dalam merespons pemberitaan yang dianggap merugikan. Ia menekankan bahwa perintangan penyidikan harus merujuk pada tindakan konkret yang benar-benar menghambat proses hukum.
Kamil juga menyampaikan kekhawatiran bahwa penetapan tersangka terhadap jurnalis karena pemberitaan dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi.
“Jika kritik atau opini langsung dianggap sebagai penghalang penyidikan, ini berisiko menimbulkan efek pembungkaman,” kata jurnalis Kompas.com tersebut.
Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional tidak bisa serta-merta dipidana tanpa proses uji etik melalui Dewan Pers.
“Pers bekerja dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penanganan terhadap produk jurnalistik juga harus menghormati prosedur yang berlaku,” tutup Kamil.***
Direktur JAK TV Jadi Tersangka, Iwakum Ingatkan Mekanisme Kerja Pers
