INASSOC dan Polri Sosialisasikan Aturan Airsoft Gun, Cegah Penyalahgunaan Senjata Replika

INASSOC dan Polri Sosialisasikan Aturan Airsoft Gun, Cegah Penyalahgunaan Senjata Replika
INASSOC dan Polri Sosialisasikan Aturan Airsoft Gun, Cegah Penyalahgunaan Senjata Replika
banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jakarta – Indonesian Airsofter Association (INASSOC) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun di arena PredatorLand, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat guna mencegah penyalahgunaan airsoft gun serta menjaga keamanan dan ketertiban.

Ketua Pengurus INASSOC DKI Jakarta, Andi Muhammad Zunun Halid, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penggunaan airsoft gun.

“Kami selalu mengimbau kepada para airsofter di bawah naungan INASSOC untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk melengkapi surat pembelian dan perizinan yang telah ditetapkan,” ujarnya pada Kamis lalu (13/3/2025).

Menurut Andi, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara airsoft gun dengan senjata api atau senapan angin. Oleh karena itu, edukasi mengenai hobi ini sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman.

“Airsoft gun menggunakan tenaga baterai dan gas, bukan seperti senapan angin atau senjata api. Kami berharap dengan adanya regulasi yang jelas, komunitas airsoft gun bisa berkembang dengan lebih aman dan legal,” tambahnya.

Dalam sosialisasi ini, hadir pula Kompol Marzuki sebagai pemateri dari kepolisian. Ia menjelaskan bahwa airsoft gun dikategorikan sebagai senjata replika yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api dan Senjata Replika.

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada komunitas airsoft gun terkait perizinan, pengawasan, serta dokumentasi yang harus dimiliki. Penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi hukum, terutama jika senjata replika ini digunakan untuk tindakan kriminal,” tegas Kompol Marzuki.

Ia juga menyoroti maraknya kepemilikan ilegal airsoft gun yang diperoleh dari pasar gelap atau pembelian tanpa izin resmi.

“Jika airsoft gun digunakan untuk mengancam atau menakut-nakuti orang lain, pelaku bisa dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan yang memiliki atau membeli airsoft gun secara ilegal juga dapat dijerat dengan pelanggaran hukum lainnya,” jelasnya.

Kompol Marzuki menegaskan bahwa airsoft gun hanya boleh digunakan di tempat latihan resmi yang telah ditentukan.

“Airsoft gun tidak boleh digunakan di luar area tempat berlatih. Jadi, harus dimainkan di lapangan khusus milik klub masing-masing,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, INASSOC berharap komunitas airsoft gun semakin sadar akan pentingnya mematuhi regulasi agar dapat menjalankan hobinya dengan aman dan sesuai hukum.

“Harapannya, teman-teman pehobi airsoft gun dapat mematuhi aturan kepemilikan dan penggunaan senjata replika guna menjaga keamanan dan ketertiban,” harap Andi.

Sementara itu, Importir Airsoft gun PT King Multi Pilihant dari Depok, Pilihanto  mengutarakan, cara memilih Airsoft Gun Yang benar, belilah Airsoft Gun ditoko yang resmi, pastikan Airsoft Gun yang akan dibeli sudah terdaftar atau teregister di kepolisian yang ditandai dengan nomor grafir.

“Airsoft Gun yang diijinkan diindonesia yaitu kaliber 6mm peluru plastik dan bertenaga Green Gas/Batrai/Spring, serta kegunaan Airsoft Gun Sendiri adalah untuk kegiatan olahraga dan rekreasi, bukan untuk beladiri ataupun gagah-gagahan. Airsoft gun diatur dalam Perpol No. 5 Tahun 2018 dan yang terbaru Perpol No 1 tahun 2022,” ungkapnya.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60