RADAR JAKARTA | Jakarta – Dalam sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti Lindayes Bakery, tim kuasa hukum terdakwa menawarkan opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Penyelesaian perkara di luar pengadilan ini diajukan dengan harapan korban bersedia menyelesaikan kasus secara damai, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sidang yang digelar pada Selasa, 11 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini menjadi perhatian publik, mengingat terdakwa adalah anak dari pemilik bisnis roti ternama di kawasan Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Agus Susanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa mereka membuka peluang untuk menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan, dengan mempertimbangkan itikad baik yang telah ditunjukkan oleh keluarga GSH. Pihak terdakwa berharap agar korban, Dwi Ayu Darmawati, bersedia untuk menyetujui penyelesaian secara damai, yang diatur dalam prosedur hukum yang berlaku.
Agus Susanto menjelaskan bahwa keluarga GSH telah menunjukkan perhatian terhadap korban dengan memberikan bantuan pengobatan serta meminta maaf atas insiden yang terjadi pada 17 Oktober 2024. Menurutnya, ini merupakan bentuk komitmen untuk mencari jalan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak tanpa harus melanjutkan proses hukum yang panjang.
“Jika korban bersedia, kami siap untuk melanjutkan proses restorative justice sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami percaya ini akan menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan mengedepankan prinsip perdamaian dan rekonsiliasi,” ujar Agus Susanto setelah persidangan yang berlangsung pada pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dan hakim yang memimpin sidang memerlukan waktu untuk mempertimbangkan tawaran tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi dari pihak JPU yang diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian serta dampak yang dialami oleh korban. Saksi-saksi ini akan berperan penting untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai peristiwa yang terjadi.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan keluarga pemilik Lindayes Bakery, yang dikenal luas di kawasan Jakarta Timur. Selain itu, proses hukum ini juga menjadi sorotan, karena banyak pihak yang berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan cara damai, tanpa harus melewati proses pengadilan yang panjang.
“Masyarakat menantikan apakah korban bersedia menerima tawaran perdamaian ini, ataukah kasus ini akan berlanjut ke putusan hakim,” tambah Agus Susanto.
Kasus penganiayaan ini bermula pada 17 Oktober 2024, ketika korban Dwi Ayu Darmawati diduga ditabrak kursi, patung, dan mesin EDC setelah menolak permintaan terdakwa untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Korban mengalami luka-luka di pelipis dan dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk mendapatkan perawatan medis. Pada 18 Oktober 2024, Dwi Ayu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Pihak terdakwa, melalui kuasa hukumnya, menegaskan bahwa peristiwa ini bukanlah kejadian yang direncanakan dan bahwa keluarga GSH telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan pengobatan dan meminta maaf atas insiden tersebut.
Proses Restorative Justice sebagai Jalan Perdamaian
Selain menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, tim kuasa hukum terdakwa juga menekankan pentingnya penyelesaian secara damai untuk menghindari dampak yang lebih besar bagi kedua belah pihak. Agus Susanto menambahkan bahwa pendekatan ini bukan hanya untuk kepentingan terdakwa, tetapi juga untuk kebaikan dan pemulihan korban dari trauma yang dialami.
Proses restorative justice, yang memungkinkan kedua belah pihak mencapai kesepakatan tanpa melalui pengadilan, sering kali diharapkan dapat mengurangi ketegangan dan menciptakan solusi yang lebih berkelanjutan.
Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari korban mengenai tawaran tersebut. Publik pun menunggu apakah penyelesaian ini akan diterima atau apakah proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap putusan hakim.
Sidang berikutnya akan memperlihatkan bagaimana langkah selanjutnya dalam kasus ini, dengan para saksi dari pihak JPU yang akan dihadirkan untuk mengungkapkan kronologi kejadian dan dampak dari penganiayaan yang dialami oleh korban. Masyarakat pun terus mengikuti dengan seksama perkembangan kasus ini, yang tidak hanya menarik perhatian karena melibatkan keluarga pengusaha terkenal, tetapi juga karena menjadi contoh bagaimana proses hukum dapat menyentuh sisi perdamaian dalam masyarakat.