Viral! Pengurus RW di Jembatan Lima Jakarta Barat Diduga Minta THR Rp 1 Juta ke Pengusaha Parkir

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta – Sebuah surat edaran yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengurus RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat, viral di media sosial. Dalam surat tersebut, pengurus RW diduga meminta Rp 1 juta dari setiap pengusaha yang menggunakan lahan parkir di wilayahnya.

Surat edaran ini ditujukan kepada pengguna jasa parkir di kawasan ‘Laksa Street‘ dan ditandatangani langsung oleh pengurus RW 2 Kelurahan Jembatan Lima pada Maret 2025. Dalam surat itu, dana yang dikumpulkan disebut akan dialokasikan untuk anggota Linmas serta operasional kepengurusan RW. Batas waktu pembayaran ditetapkan satu minggu sebelum perayaan Idul Fitri.

“Adapun besar dana Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp 1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir satu minggu sebelum Idul Fitri,” demikian isi surat tersebut.

Polisi Turun Tangan

Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dan segera memanggil pengurus RW yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan. Akan ditindaklanjuti,” kata Kukuh saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (11/3/2025).

Meski belum menerima laporan resmi dari masyarakat, pihak kepolisian tetap akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Kukuh juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau resah dengan permintaan THR tersebut agar segera melapor ke polisi.

“Terkait permasalahan permintaan melalui surat atau cara lainnya, jika ini meresahkan, segera laporkan saja,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengurus RW dalam meminta THR kepada pengusaha parkir. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini guna memastikan tidak ada unsur pemaksaan atau pungutan liar yang merugikan masyarakat. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60