RADAR JAKARTA | Medan – Tim Polrestabes Medan melakukan penyegelan terhadap SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, karena menjual pertalite tidak sesuai standard.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, mengatakan terungkapnya ada SPBU yang menjual pertalite tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima Polrestabes Medan.
“Dari pengungkapan adanya SPBU yang menjual pertalite tidak sesuai ketentuan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga orang pelaku,” katanya, Jumat (7/3/2025).
Taryono menerangkan, modus ketiga pelaku berinisial MAL, U dan YTP yang diamankan ini awalnya memesan bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan mobil tangki lalu membawanya ke SPBU di Jalan Flamboyan.
Sesampainya di SPBU kemudian bahan bakar minyak dari mobil tangki dicampurkan dengan pertalite yang ada ditangki SPBU setelah itu dijual kepada masyarakat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Pertamina menyebutkan bahwa kadar pertalite yang dijual pihak SPBU tidak sesuai standard dengan RON 87,” terangnya.
Mantan Kapolres Sibolga ini menyebutkan ketiga pelaku yang diamankan itu memiliki berbagai peran. Di antaranya MAL sebagai manajer berperan memesan bahan bakar minyak kepada MI (lidik), U sebagai sopir mobil tangki, dan YTP kernet.
“Terhadap ketiganya sudah ditahan di Mapolrestabes Medan. Untuk kasus penyelewengan migas ini masih dalam pengembangan penyidik,” ucap Taryono.
Sementara itu, perwakilan Pertamina, Edith Indra Triyadi, menjelaskan bahwa mobil tangki yang membawa bahan bakar minyak ke SPBU itu sudah tidak lagi bekerjasama dengan pihak Pertamina.
“Pada 2023 lalu hubungan kerja sama dengan Pertamina sudah selesai. Para pelaku ini pun memanfaatkan mobil tangki yang seolah-seolah milik Pertamina untuk membawa BBM tanpa izin resmi lalu menyalurkan ke SPBU untuk dijual kepada masyarakat,” jelasnya. | Al Pane*