Lisa Rachmat Bersikeras Diancam Disetrum, Penyidik Kejagung Bantah

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta – Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengaku mengalami tekanan saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lisa bahkan mengklaim diancam akan disetrum selama pemeriksaan. Namun, penyidik membantah tuduhan tersebut.

Pengakuan mengejutkan ini disampaikan Lisa dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2). Dalam sidang tersebut, Lisa dikonfrontasi dengan saksi verbalisan, Max Jefferson Mokola, penyidik yang memeriksanya.

Lisa Rachmat Mengaku Ditekan dan Ingin Mengubah Keterangan

Di hadapan majelis hakim, Lisa menyatakan bahwa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya pemberian uang suap kepada tiga hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—tidak benar. Ia mengklaim keterangannya dipengaruhi tekanan yang ia terima dari penyidik.

“Saya ingin mengubah keterangan saya karena itu tidak benar. Saya ditekan saat diperiksa, bahkan diancam akan disetrum,” ujar Lisa dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mempertanyakan perubahan sikap Lisa. Jaksa mengingatkan bahwa dalam BAP sebelumnya, Lisa secara jelas menyatakan adanya pemberian uang kepada para hakim.

“Ini ada yang akan kami sampaikan di dalam keterangan saksi nomor 40 tanggal 11 November 2024. Saudara menyatakan adanya fakta pemberian uang dalam perkara Gregorius Ronald Tannur kepada Bapak Erintuah Damanik?” tanya jaksa.

“Tidak benar,” jawab Lisa tegas.

Jaksa kemudian menegaskan bahwa pernyataan tersebut tertuang dalam BAP yang telah ditandatangani Lisa. Namun, Lisa tetap bersikukuh bahwa keterangan dalam BAP itu tidak sesuai dengan kenyataan.

Penyidik Kejagung Membantah Tuduhan Intimidasi

Menanggapi pernyataan Lisa, tiga penyidik Kejagung yang memeriksanya—Ito Aziz Wasitomo, Adi Candra Oktavia, dan Max Jefferson Mokola—dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pada Selasa (4/3). Mereka membantah melakukan intimidasi, tekanan, atau ancaman selama pemeriksaan.

“Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan, atau apapun yang sifatnya mengintimidasi terhadap Bu Lisa,” ujar Ito Aziz di hadapan majelis hakim.

Penyidik Max Jefferson Mokola juga membantah tuduhan Lisa yang menyebut dirinya mengancam akan menyetrum.

“Kalau di Kejaksaan Agung, penyidik bernama Max hanya saya. Saya yang memeriksa Lisa, dan saya tidak pernah mengancam seperti itu,” kata Max.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, turut menanyakan kondisi pemeriksaan untuk memastikan ada tidaknya tekanan.

“Menurut keterangan Lisa, saat diperiksa dia dikelilingi banyak penyidik dan merasa tertekan. Apakah memang seperti itu situasinya?” tanya hakim.

“Tidak ada, Majelis,” jawab Ito.

Lisa tetap bersikeras bahwa dirinya ditekan. Ia bahkan menyatakan bahwa Max secara langsung mengancam akan menyetrumnya.

“Pak Max mengatakan, ‘kalau mengatakan listrik, saya boleh praktikkan, Yang Mulia,’” ujar Lisa menirukan ucapan Max dalam pemeriksaan.

Namun, Max kembali membantahnya.

Pada akhirnya, majelis hakim akan mempertimbangkan kesaksian Lisa dan para penyidik dalam proses persidangan selanjutnya. Sementara itu, tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap masih menjalani persidangan terkait dugaan penerimaan uang untuk mempengaruhi vonis Ronald Tannur.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60