Bos Ruko di Rawamangun Dibunuh dan Dicor: Polisi Tangkap Pelaku di Cipete

banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jakarta – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang pemilik ruko berinisial JS (69) di Rawamangun, Jakarta Timur. Jasad korban ditemukan dicor dengan semen di lokasi proyek miliknya. Pelaku, seorang pekerja bangunan berinisial ZA (35), ditangkap di Cipete, Jakarta Selatan, setelah dipancing oleh pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 16 Februari 2025, ketika korban datang ke lokasi proyek. Saat itu, para pekerja di proyek tersebut sedang mogok kerja, yang membuat korban marah. Kebetulan, ZA berada di lokasi sebagai penjaga proyek.

Korban kemudian mengajak pelaku ke kantor polisi untuk melaporkan dugaan pencurian peralatan proyek oleh para pekerja. Namun, ZA menolak dan justru menagih gajinya sebesar Rp900 ribu kepada korban. Perselisihan pun terjadi, hingga korban menampar dan memukul pelaku.

“Terduga pelaku menangkis dan mendorong korban hingga terjatuh. Dalam kondisi emosi, pelaku naik pitam dan melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Nicolas dalam konferensi pers, Kamis (27/2).

Pelaku lalu memukul kepala korban dengan batu hingga tewas. Dua hari kemudian, pada 18 Februari, ZA memastikan korban sudah tidak bernyawa. Dalam keadaan panik, ia menyeret jasad korban ke saluran air di lokasi proyek, kemudian menutupnya dengan semen dan batu bata untuk menghilangkan jejak.

Terbongkar Setelah Laporan Keluarga

Kasus ini terungkap setelah istri korban melaporkan suaminya hilang ke Polres Metro Jakarta Timur pada 24 Februari. Keluarga menyatakan korban terakhir kali terlihat pada 16 Februari dan sejak itu tidak dapat dihubungi.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan jasad korban dalam kondisi dicor di proyek ruko miliknya. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap ZA di Cipete, Jakarta Selatan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk batu yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban serta pacul yang digunakan untuk mengaduk semen.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, serta Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancaman pidana tertinggi adalah 15 tahun penjara, sedangkan hukuman terendahnya 7 tahun,” ujar Kombes Nicolas.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta di balik pembunuhan keji ini.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60