Radarjakarta.id| JAKARTA — Dravenatius Hadiyanto, Leader Agen Marketing atau Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada PT Nirwana selaku Tergugat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Karena, PT Nirwana telah melaporkan Penggugat terkait dugaan perbuatan pidana melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (2) atas penerbitan/membuat dan Penggunaan Surat Keterangan Kerja. Kemudian, laporan/aduan tersebut tidak terbukti didalam pemeriksaan ditingkat Kasasi.
Kejagung dan Polri Turut Tergugat
Dalam perkara yang teregister pada Nomor: 136/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt tersebut, turut dijadikan pihak yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Kepolisian Negera Republik Indonesia
cq. Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai para Turut Tergugat.
Yustinus E. Dominggo SH didampingi Fransiskus R. Delong SH sebagai kuasa hukum Tergugat menyampaikan bahwa persoalan pidana yang sempat dialami kliennya atau Penggugat bermula pada saat Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan atas namanya untuk kepentingan pengadaan kendaraan operasional/digunakan untuk pemenuhan persyaratan kepada pihak leasing.
” Oleh pihak PT Nirwana atau Tergugat, dituding dibuat dan telah digunakan kembali untuk keperluan pihak Penggugat dalam upaya hukum/pengaduan terkait upaya penyelesaian pembayaran sisa komisi dan insentif sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dilakukannya bersama rekan-rekannya di PT Nirwana atau Tergugat kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat,” ujar tim kuasa hukum Penggugat dari kantor hukum Petrus Selestinus & Associates, Selasa (18/2/2025).
Temuan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Penggugat tersebut, kata Yustinus, lantas dilaporkan oleh PT Nirwana ke Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan/dituntut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Ketika itu, Penggugat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Lebih lanjut, Yustinus mengatakan didalam proses pembuktian perkara pidana No.1625/Pid.B/2019/PN. Jkt.Brt, tertanggal 31 Desember2019, jo.No.25/PID/2020/PT. DKI tertanggal 27 Januari 2020 majelis hakim pemeriksa perkara memutuskan Penggugat/Terdakwa yaitu Dravenatius Hadiyanto terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu. Penggugat/Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.
” Setelah perkara pidana yang menjerat Penggugat diadili pada tingkat Kasasi, pada akhirnya Majelis Hakim dalam Putusan No.560 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020, membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi (judex factie) karena Penggugat tidak terbukti bersalah atas perbuatan pidana melanggar ketentuan Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana,” ujar Yustinus.
Dikatakan tim kuasa hukum bahwa kliennya Penggugat merupakan korban perilaku diskriminatif dan niat buruk dari Tergugat, serta korban dari sikap tidak hati-hati atau bijaksananya para penegak hukum. Berdasarkan pada putusan Kasasi yang telah membebaskan Terdakwa/Penggugat/ Dravenatius Hadiyanto dari jerat pidana.
Maka apa yang dialami oleh Penggugat telah menggambarkan suatu perbuatan atau peristiwa yang didasarkan pada sikap diskriminatif dan beralasan secara hukum jika setiap proses/penerapan hukum pidana yang dialami oleh Penggugat disebut tidak dilaksanakan dengan bijaksana dan hati-hati
oleh para penegak hukum.
” Sehingga pada akhirnya telah bertentangan dan mencederai hak-hak Penggugat,” terang Yustinus.
Ia menambahkan, alasan diatas didasari oleh fakta jika penerbitan dan pengesahan Surat Keterangan Kerja sebagaimana dimaksud, bukan hanya diterbitkan untuk pihak Penggugat/Dravenatius Hadiyanto sendiri, melainkan juga diwaktu yang bersamaan ikut diterbitkan Surat Keterangan Kerja lainnya atas nama pihak lain.
” Dan pada dasarnya Penerbitan Surat Keterangan Kerja tersebut telah diketahui dan ditandatangani secara langsung oleh Managing Director PT. Nirwana/Tergugat,” sambungnya.
Bahkan, Managing Direktor PT Nirwana tidak diperiksa sebagai Saksi didalam pembuktian perkara pidana adalah alasan tidak terbuktinya perbuatan oleh Penggugat/Terdakwa.
Tuntutan Ganti Rugi Penggugat
Yustinus mengungkapkan bahwa Penggugat telah dengan patuh dan taat menjalani semua prosedur hukum pidana sejak dilaporkan/diadukan sampai dibebaskan dari Lapas. Penggugat menurut kuasa hukum jelas mengalami kerugian materiil yang harus diganti oleh Tergugat.
Kerugian dinyatakan kuasa hukum Tergugat sebesar Rp2.750.000.000,- (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp23 miliar, karena sakit, stress dan menanggung banyak beban hidup. Selain tuntutan materiil dan imateriil, Penggugat meminta kepada Tergugat untuk membuat dan menerbitkan pernyataan permohonan maaf kepada pihak Penggugat.