Pengacara Hendra Karianga Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah

banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jakarta – Pengacara Andi Baso Matutu, Hendra Karianga, membantah tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam praktik mafia tanah. Ia menegaskan bahwa Andi Baso Matutu merupakan pemilik sah tanah berdasarkan hak adat rincik di Sulawesi Selatan.

“Klien kami bukan mafia tanah. Klien kami adalah pemilik tanah berdasarkan hak adat, yang kedudukannya sama kuat dengan sertifikat,” ujar Hendra dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hendra juga menuding bahwa justru pihak yang menuduh kliennya sebagai mafia tanah adalah pihak yang sebenarnya melakukan praktik mafia tanah.

“Mereka yang menuduh klien kami sebagai mafia tanah, justru mereka sendiri yang patut diduga sebagai mafia tanah,” katanya.

Proses Hukum dan Eksekusi yang Sah

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa mafia tanah adalah pihak yang memperoleh hak secara tidak sah, melawan hukum, serta menggunakan kekuasaan untuk merampas tanah milik orang lain.

“Klien kami berjuang mencari keadilan melalui proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali,” jelasnya.

Menurut Hendra, kliennya telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah yang dieksekusi. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi 10 ruko yang dilakukan merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Putusan hukum yang menjadi dasar eksekusi ini antara lain:

  • Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.49/Pdt/2018/PN.Mks
  • Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 133/PDT/2019/PT MKS
  • Putusan Mahkamah Agung dalam kasasi No. 2106 K/Pdt/2020
  • Putusan Peninjauan Kembali (PK) pertama No. 826 PK/Pdt/2021
  • Putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua No. 1133/PK/Pdt/2023

“Pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan ini telah melalui prosedur hukum serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Perlawanan Pihak Ketiga Ditolak Pengadilan

Hendra juga mengungkapkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihak ketiga yang menguasai tanah dan bangunan tersebut telah mengajukan perlawanan hukum. Setidaknya ada delapan gugatan yang diajukan terkait sengketa lahan ini.

“Semua gugatan perlawanan pihak ketiga ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar,” ungkapnya.

Tak hanya di tingkat pertama, banding yang diajukan oleh pihak ketiga juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar.

Hendra menekankan bahwa eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bentuk penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah wujud perlindungan hukum bagi rakyat dan mencerminkan eksistensi negara hukum,” tandasnya.

Apresiasi kepada Pihak Terkait

Sebagai penutup, Hendra menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung proses eksekusi ini, termasuk Pengadilan Negeri Makassar, aparat kepolisian, serta pemerintah daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PN Makassar, Polri, Polda Sulawesi Selatan, Polrestabes Makassar, Polsek Panakkukang, TNI, Pangdam Hasanuddin, Dandim Makassar, serta Pemerintah Kota Makassar, Camat Panakkukang, dan Lurah Sinrijala, serta semua pihak lainnya yang telah mendukung proses ini,” pungkasnya.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60