RADAR JAKARTA | Jakarta – Sidang lanjutan gugatan 53 nasabah terhadap AJB Bumi Putera 1912 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). Dalam persidangan kali ini, dua saksi nasabah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus gagal bayar yang mereka alami.
Salah satu saksi, Endar P. Satriyanto, menyampaikan bahwa ia telah mengajukan klaim polis sejak tahun 2020, namun hingga kini belum mendapatkan pembayaran dari pihak Bumi Putera.
“Terima kasih. Saya hadir sebagai saksi karena sejak tahun 2020 pengajuan klaim polis saya ke Bumi Putera belum dibayarkan. Saya merasa ini harus diperjuangkan,” ujar Endar usai persidangan.
Endar yang memiliki empat polis dengan total nilai sekitar Rp 200 juta menegaskan bahwa gugatan ini terpaksa diajukan karena para nasabah merasa hak mereka tidak dipenuhi.
“Sebenarnya, kalau bicara soal uang, seharusnya kami tidak perlu sampai ke pengadilan. Kami berada di pihak yang benar. Jika hak kami dibayarkan, perkara ini tidak akan berlarut-larut seperti sekarang,” tambahnya.
Nasabah Kecewa dengan Sikap Bumi Putera
Saksi lainnya, Emir Faizal, mengungkapkan bahwa ia dan para nasabah hanya ingin mendapatkan hak mereka sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan Bumi Putera.
“Saya hanya meminta hak saya dikembalikan. Sejujurnya, saya melihat tidak ada masalah dengan Bumi Putera itu sendiri, tetapi ada indikasi niat yang tidak baik dari pihak mereka untuk tidak membayar klaim kami,” ujar Emir.
Emir juga menyampaikan bahwa upaya menuntut hak telah dilakukan sejak lama, termasuk dengan somasi dan aksi demonstrasi. Namun, tidak ada tanggapan yang jelas dari pihak Bumi Putera.
“Kami sudah berkali-kali melakukan somasi dan demonstrasi, tapi tetap tidak ada respons. Sepertinya mereka ingin membuat kami lelah dan menyerah, hingga akhirnya kasus ini dilupakan,” tambahnya.
Emir, yang memiliki polis Mitra Melati (polis pendidikan), mengatakan bahwa klaim polisnya seharusnya cair pada tahun 2019, namun hingga kini belum dibayarkan.
Hal senada disampaikan oleh nasabah lain, Eva, yang memiliki polis jatuh tempo tahun 2021 tetapi belum mendapatkan pembayaran.
“Kami mengajukan gugatan karena kami yakin Bumi Putera masih memiliki dana untuk membayar klaim polis kami. Buktinya, mereka masih beroperasi, bahkan masih merekrut karyawan baru,” tegas Eva.
Eva menegaskan bahwa para nasabah menolak skema Penyelesaian Nomor Manfaat (PNM) yang ditawarkan Bumi Putera dan berharap putusan pengadilan dapat mengembalikan hak mereka secara penuh.
“Kami hanya ingin klaim dibayarkan 100% tanpa skema PNM yang mereka gembar-gemborkan di media sosial. Kami berharap hakim dapat memberikan keputusan yang adil,” ujarnya.
Kuasa Hukum: Nasabah Hanya Menuntut Hak Sesuai Kontrak
Kuasa hukum para nasabah, Fien Mangiri, S.Sn., S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut hak yang seharusnya mereka dapatkan berdasarkan kontrak polis yang telah berakhir.
“Nasabah ini hanya bersandar pada perjanjian kontrak polis yang sudah jatuh tempo. Mereka hanya ingin hak mereka dipenuhi sesuai dengan perjanjian,” jelas Fien.
Menanggapi skema PNM, Fien menegaskan bahwa hal tersebut tidak relevan dengan klaim para nasabah karena skema tersebut baru diberlakukan setelah keputusan direksi pada 2023.
“Banyak dari mereka yang polisnya sudah jatuh tempo jauh sebelum skema PNM ini diterapkan. Jadi, kami berharap ada keadilan bagi para nasabah,” tutupnya.
Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait. Para nasabah berharap putusan pengadilan dapat memberi kejelasan atas hak mereka yang telah tertunda bertahun-tahun.