RADAR JAKARTA| Jakarta – Mahkamah Agung (MA) RI melalui Juru Bicaranya memberikan klarifikasi mengenai dua isu utama yang tengah berkembang di masyarakat, yakni pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang di Tambun, Bekasi, serta langkah MA terkait kegaduhan yang terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Eksekusi di Tambun oleh PN Cikarang
MA menegaskan bahwa eksekusi pengosongan dan penyerahan sebidang tanah di Tambun oleh PN Cikarang telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum. Eksekusi ini dilakukan pada 30 Januari 2025 berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, yakni:
- Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS
- Nomor: 572/PDT/1997/PT.BDG
- Nomor: 4930 K/PDT/1998
Tanah yang dieksekusi merupakan milik H. Abdul Hamid, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 325/Jatimulya (kini Desa Setia Mekar), Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, dengan luas total 36.030 m². SHM tersebut telah dipecah menjadi beberapa sertifikat baru, yaitu SHM No. 704, 705, 706, dan 707 atas nama pihak lain. Namun, sesuai amar putusan, sertifikat hasil pemecahan tersebut telah dibatalkan.
Proses Eksekusi dan Peran PN Cikarang
Sebagai penerima delegasi dari PN Bekasi, PN Cikarang telah menjalankan eksekusi sesuai ketentuan hukum dengan tahapan berikut:
- Konstatering/Pencocokan Obyek
- Dilakukan pada 14 September 2022 dengan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, namun pihak BPN tidak hadir.
- MA menegaskan bahwa klaim yang menyebut BPN tidak dilibatkan dalam eksekusi adalah keliru, karena PN Cikarang telah mengundang mereka secara resmi.
- Koordinasi dengan Aparat Keamanan
- PN Cikarang telah menggelar rapat koordinasi dengan Polres Metro Kabupaten Bekasi guna memastikan eksekusi berjalan kondusif.
- Pemberitahuan kepada Pihak Terkait
- Termohon eksekusi, pihak terdampak, dan perangkat desa telah diberitahu sebelumnya.
- Pelaksanaan Eksekusi
- Eksekusi dilakukan pada 30 Januari 2025 dan hasilnya telah dilaporkan kepada PN Bekasi melalui surat resmi pada 31 Januari 2025.
MA menegaskan bahwa seluruh tahapan eksekusi telah sesuai dengan Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri berdasarkan SK Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019. Selain itu, berdasarkan register perkara di PN Cikarang, tidak terdapat perlawanan hukum yang belum diputus dalam sengketa ini.
Sikap MA terhadap Kegaduhan di PN Jakarta Utara
MA juga menanggapi insiden kegaduhan dalam persidangan kasus pidana yang melibatkan Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Atas insiden tersebut, Ketua MA telah menginstruksikan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Mabes Polri, yang telah dilakukan pada 11 Februari 2025.
Berdasarkan telaah terhadap UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, perbuatan kedua advokat tersebut dalam persidangan dinilai melanggar sumpah advokat, yang mewajibkan mereka untuk menjaga kehormatan, martabat, dan tanggung jawab profesi.
Sebagai konsekuensi, Berita Acara Sumpah Advokat atas nama kedua advokat tersebut dinyatakan dibekukan, berdasarkan:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon
- Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025
- Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution, S.H.
- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten
- Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025
- Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama M. Firdaus Oiwobo, S.H.
Dengan dibekukannya sumpah advokat tersebut, Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo tidak lagi dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan. MA juga menginstruksikan seluruh pengadilan di bawah naungannya untuk mematuhi keputusan ini.
Sebagai penutup, MA mengingatkan seluruh hakim di lingkungan peradilan agar tetap teguh menjalankan tugasnya sesuai hukum acara dan pedoman yudisial, tanpa terpengaruh oleh tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun. MA juga mendorong peningkatan koordinasi dengan aparat kepolisian guna menjaga ketertiban dalam persidangan.***