Kejaksaan Jakarta Utara Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,15 Miliar dalam Kasus Bulog

Kejaksaan Jakarta Utara Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,15 Miliar dalam Kasus Bulog
Kejaksaan Jakarta Utara Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,15 Miliar dalam Kasus Bulog
banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, yang dipimpin oleh Dandeni Herdiana, berhasil menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp4.150.000.000 terkait kasus dugaan korupsi dalam penjualan komoditi yang tidak sesuai ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten.

Pengembalian uang tersebut dilakukan pada Kamis (13/2/2025) di Gedung Kejari Jakarta Utara, yang turut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dodi Wiraatmaja, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rans Fismy, serta perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurut Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, uang tersebut dikembalikan oleh terdakwa Imayatun dan Muhammad Husni, yang terlibat dalam penjualan komoditi yang melanggar aturan selama periode 2022-2023. “Pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi kerugian negara akibat tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa,” ujar Dandeni.

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu Teguh Muhammad Firmansyah, Muhammad Husni, dan Imayatun, yang diduga terlibat dalam penjualan sejumlah komoditi komersil (beras, minyak, dan gula) kepada CV. Citra Mandiri antara September hingga Desember 2022. Total transaksi yang tercatat mencapai Rp22.910.000.000, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7.192.640.000 berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, menambahkan bahwa meskipun sudah berhasil mengembalikan sekitar 60 persen dari kerugian negara, pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan upaya agar pengembalian uang negara dapat mencapai 100 persen.

“Kami akan terus berupaya agar pengembalian uang negara ini tuntas. Jika ada aset yang dapat disita, kami akan mengambil langkah tersebut sesuai dengan perhitungan BPKP,” tegas Dodi.

Kejari Jakarta Utara berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga seluruh kerugian negara dapat dikembalikan sepenuhnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60