Bareskrim Polri Sita Barang Bukti Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

banner 468x60

RADAR JAKARTA| Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni Kantor Kepala Desa Kohod, kediaman Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan alat cetak yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen tanah di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (10/2/2025), penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit printer
  • Satu unit layar monitor
  • Keyboard
  • Stempel Sekretariat Desa Kohod
  • Beberapa lembar salinan bangunan baru atas nama sejumlah pemilik
  • Tiga lembar surat keputusan kepala desa
  • Catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi
  • Beberapa rekening yang diduga terkait transaksi tanah

Selain itu, penyidik juga menemukan sisa-sisa kertas yang identik dengan bahan untuk pembuatan dokumen tanah palsu. Barang bukti ini telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polri untuk diperiksa lebih lanjut.

Modus Operandi Pemalsuan Dokumen

Polisi mengendus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama pihak lainnya. Dokumen-dokumen palsu ini digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Dalam prosesnya, sejumlah warga menjadi korban pencatutan identitas tanpa izin.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa beberapa nama warga dicatut dalam dokumen palsu dengan cara meminta salinan KTP mereka. Nama-nama ini kemudian muncul dalam dokumen yang kini telah disita polisi,” jelas Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (12/2/2025).

Pemeriksaan Saksi dan Pengembangan Kasus

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 44 saksi, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin. Istri dan anggota keluarga Arsin juga telah diperiksa di Mapolsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, pada Senin (10/2/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, istri Arsin diminta membaca dan menandatangani sejumlah dokumen.

Selain itu, penyidik juga menyita beberapa rekening yang diduga digunakan untuk transaksi terkait tanah yang dipakai dalam proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.

Minggu ini atau paling lambat pekan depan, penyidik berencana menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami akan memastikan apakah alat bukti yang kami miliki sudah cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Brigjen Djuhandani.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60