Radar Jakarta | CILEGON – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon telah melaksanakan pembebasan dua warga binaan (WBP) teroris pada hari ini, Selasa, 4 Februari 2025, pukul 10.30 WIB. Kedua WBP tersebut, Adi Supriyadi bin Ponimin dan Ahmad Supriadi bin Suwarno, telah menyelesaikan masa pidana mereka setelah mendapatkan remisi selama satu bulan. Proses pembebasan berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pembebasan kedua WBP teroris ini dilakukan di bawah pengawasan ketat dari berbagai instansi terkait, termasuk Indensos 88 Satgaswil Banten dan Lampung, Intelkam Polda Banten, Polres Cilegon, Polsek Cibeber, serta perwakilan dari Kodim Cilegon, Korem 064 MY Serang, dan BIN Cilegon. Kehadiran mereka memastikan bahwa proses berjalan dengan tertib dan terkendali.
Dalam kesempatan ini, Kalapas Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto, menyampaikan pernyataan resmi:
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses pembebasan ini. Keamanan dan ketertiban adalah prioritas utama kami. Dengan pembebasan ini, kami berharap kedua warga binaan dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Lapas Kelas IIA Cilegon juga ingin menyampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi WBP teroris yang berada di bawah pengawasan kami. Kami siap menerima arahan dan petunjuk lebih lanjut dari pimpinan untuk memastikan proses reintegrasi berjalan dengan baik.” Ungkapnya
Pembebasan ini menandai babak baru bagi kedua WBP teroris untuk kembali ke masyarakat. Dengan dukungan dari berbagai instansi terkait, diharapkan mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar. Lapas Kelas IIA Cilegon akan terus memantau perkembangan mereka sebagai bagian dari upaya reintegrasi yang bertanggung jawab.