Radarjakarta.id | JAKARTA – Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap sebuah pabrik rumahan yang memproduksi narkotika jenis bibit sintetis di Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, empat tersangka berhasil diamankan, yaitu TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan omzet yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar. “Kami menemukan bahwa lokasi ini digunakan sebagai tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang nantinya diolah menjadi tembakau sintetis siap edar. Keempat tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari produsen hingga pengedar,” jelas AKBP Aditya dalam keterangan resmi, Sabtu, 18 Januari 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu dini hari, 18 Januari 2025, setelah tim menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Depok. Penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis dan dua unit ponsel.
Pengembangan kasus berlanjut ke tersangka DY yang ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok. Dari lokasi ini, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan sejumlah perlengkapan produksi seperti cerobong hexos dan timbangan elektrik. Dari keterangan DY, diketahui keterlibatan MS sebagai pembuat utama bibit sintetis.
“MS kami amankan di lokasi terpisah di kawasan Bogor bersama barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Ia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” ungkap AKBP Aditya.
Menurut AKBP Aditya, para tersangka menggunakan rumah kontrakan sebagai lokasi produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Barang hasil produksi ini kemudian dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan pengintaian dan penyelidikan yang intensif. Para tersangka kini kami jerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun,” tutup Kapolsek.