Mastete Martha Desak Izin Khusus THM di Gedung Bertingkat

banner 468x60

Radarjakarta.id| JAKARTA – Pemerhati Tempat Hiburan Malam (THM), S. Tete Marthadilaga, mendesak Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk memperketat regulasi dan surat izin operasional bagi tempat hiburan malam yang beroperasi di gedung bertingkat. Menurutnya, THM yang menempati gedung di atas tiga lantai harus memiliki izin khusus yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan, demi melindungi pengunjung, karyawan, serta menjaga keberlangsungan usaha tersebut. 

Tragedi kebakaran seperti yang terjadi di Diskotik dan Karaoke Tiara di Glodok Plaza, Jakarta Barat, menjadi contoh nyata bahaya yang dapat timbul bila standar keamanan tidak terpenuhi. Peristiwa ini menyebabkan kerugian besar secara materiil dan korban jiwa, serta berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan. Mastete Martha menekankan bahwa musibah serupa tidak boleh terulang.

Keselamatan Kerja Jadi Prioritas

Mastete menyoroti minimnya perlindungan bagi pekerja THM, yang jam kerjanya pada malam hari penuh dengan risiko kecelakaan kerja seperti kebakaran, penyakit akibat kerja, hingga kekerasan. Ia mendesak pengelola THM untuk melindungi karyawan dengan mendaftarkan mereka pada program asuransi seperti Asuransi Kecelakaan Kerja (AKK), Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Pekerja THM membutuhkan perlindungan lebih karena mereka menghadapi risiko yang tinggi. Selain itu, sistem keamanan gedung harus diperkuat dengan pemasangan sprinkler, detektor asap, jalur evakuasi yang jelas, dan pelatihan keselamatan kerja secara berkala,” ujar Mastete Martha.

Perketat Izin Operasional

Mastete meminta Pemprov DKJ di bawah kepemimpinan pasangan Gubernur Pramono Anung dan Rano Karno untuk mendata ulang seluruh THM di Jakarta dan mengkaji kembali surat izin operasionalnya. Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penerbitan izin, terutama untuk THM di gedung bertingkat.

“Izin operasional harus mengacu pada peraturan yang ada, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Keselamatan Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Karyawan. Bagi THM yang izinnya belum lengkap, segera lengkapi. Namun, jika ada yang membandel, tutup saja usahanya,” tegasnya.

Adapun surat izin yang wajib dimiliki oleh pengelola THM mencakup Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Operasional dari Dinas Kesehatan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga izin keramaian dari Kepolisian. Mastete juga mengingatkan pentingnya pengelolaan makanan dan minuman sesuai standar, termasuk yang mengandung alkohol.

Sanksi Tegas

Mastete mengingatkan bahwa pengelola THM yang tidak melengkapi izin usaha berpotensi dikenai sanksi tegas, mulai dari penutupan tempat usaha, denda administratif, hingga pidana penjara. Sanksi tersebut diharapkan dapat mendorong pengelola untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

“Jika surat izin lengkap, pengusaha akan merasa tenang, karyawan terlindungi, dan pengunjung pun merasa nyaman. Regulasi ini bukan untuk menghambat usaha, tetapi justru memastikan keberlanjutan industri hiburan malam di Jakarta,” pungkas Mastete Martha.

Dengan regulasi yang lebih ketat dan perhatian khusus terhadap keselamatan, ia berharap industri hiburan malam di Jakarta dapat berkembang secara profesional tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kenyamanan semua pihak. | Titik*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60