Radarjakarta.id | PONTIANAK – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutuskan vonis bebas untuk Warga Negara Asing (WNA) asal China, Yu Hao, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian 774 kg emas dari tambang ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana penambangan tanpa izin.
Sebelumnya, pada 10 Oktober 2024, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar kepada Yu Hao. Namun, dalam putusan banding yang dilakukan oleh PT Pontianak pada Senin, 13 Januari 2025, Yu Hao dinyatakan tidak bersalah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, menyatakan pihaknya akan segera mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
“Putusan banding mengabulkan pembebasan terdakwa,” ujar Rivay pada Kamis (16/1).
“Kami, sebagai penuntut umum, wajib mengajukan kasasi. Saat ini, memori kasasi sedang disusun dan akan diajukan dalam waktu tujuh hari,” jelasnya.
Rivay menambahkan bahwa pihaknya awalnya menuntut hukuman lima tahun penjara untuk Yu Hao dan berharap putusan kasasi nanti dapat memberikan hukuman maksimal.
“Tuntutan kami tetap sama, yakni hukuman maksimal lima tahun penjara. Kami menunggu hasil kasasi,” terangnya.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali diadili di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor perkara 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yu Hao melakukan penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang pada tahun 2024, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,020 triliun.