Keluarga korban usai laporan di Mapolda Jateng (foto Istimewa).
Radarjakarta.id | SEMARANG – Seorang wanita bernama Poniyem (42), warga Gilisari Purwosari Mijen, Kota Semarang, melaporkan kasus penganiayaan terhadap suaminya, Darso (43), yang berujung pada kematian korban. Keluarga menduga Darso dianiaya oleh oknum polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta. Korban ditemukan meninggal dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya.
Poniyem mendatangi Mapolda Jawa Tengah pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB untuk melaporkan kasus ini. Proses pelaporan selesai sekitar pukul 22.30 WIB.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, menyatakan bahwa mereka melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat 2 KUHP junto Pasal 170 ayat 2 angka 3, yang diduga dilakukan oleh oknum Polresta Yogyakarta.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur di Pasal 355 ayat 2 KUHP junto Pasal 170 ayat 2 angka 3, yang diduga dilakukan oleh oknum Polresta Yogyakarta,” ujar Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (9/1).
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah dalam menangani kasus ini.
“Karena laporan tersebut disampaikan di Polda Jateng, kami segenap personel Polresta Yogyakarta berkomitmen mendukung sepenuhnya upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng,” kata AKP Sujarwo, Sabtu (11/1).
“Kami segenap keluarga besar personel Polresta Yogyakarta turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Bapak Darso. Kami mendoakan semoga semua kesalahan dan dosa beliau diampuni dan amal baiknya diterima di sisi Allah,” tambahnya.
Kasus ini dilaporkan oleh Poniyem (42) ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025). Peristiwa penganiayaan terjadi pada 21 September 2024, dan korban meninggal pada 29 September 2024.
Penganiayaan ini dipicu oleh peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso. Pada Juli 2024, Darso yang saat itu sedang mengemudi mobil menabrak seseorang di Yogyakarta. Ia sempat bertanggung jawab dengan membawa korban ke klinik terdekat, namun karena tidak memiliki uang, Darso meninggalkan identitasnya dan kembali ke Semarang.
Setelah kejadian tersebut, Darso merasa takut karena mobil yang dikendarainya adalah mobil sewaan. Ia kemudian pergi ke Jakarta untuk mencari uang selama dua bulan, tetapi tidak berhasil. Darso akhirnya kembali ke Semarang. Dua pekan setelah kembali, ia dijemput oleh orang yang diduga anggota Satlantas Polresta Yogyakarta. Tiga anggota datang ke rumah Darso tanpa surat tugas penangkapan dan membawanya pergi.
Dua belas jam setelah dijemput, ketua RT setempat memberitahu keluarga bahwa Darso berada di RS Permata Medika Ngaliyan. Darso mengaku sempat dipukul di bagian kepala, perut, dan dada. Korban akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka lebam di sekujur tubuhnya. **