Penyebar Konten Pornografi dan Pasutri Swinger Party Dibekuk Siber Polda Metro

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RYS (29) yang diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi melalui platform Telegram.

Dirres Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, mengungkapkan bahwa RYS menyebarkan ribuan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun.

“Konten yang kami temukan bervariasi, dari usia anak-anak antara 5 hingga 12 tahun, serta konten dewasa lainnya,” ujar Roberto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

Dari penyelidikan, polisi menemukan 689 konten yang melibatkan anak di bawah umur di grup Telegram tersebut.

“Anak-anak yang terlibat dalam konten tersebut berjumlah 689, ini yang baru kami identifikasi,” jelasnya.

Pelaku Untung dari Member Grup Telegram

Roberto menjelaskan bahwa anggota grup Telegram itu diwajibkan membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu untuk periode tiga bulan. RYS telah menjalankan aksinya selama setahun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Setiap tiga bulan, dia bisa mendapatkan anggota baru, dan ini berlangsung selama setahun terakhir,” tambah Roberto.

RYS ditangkap di Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Polisi menyita ribuan konten pornografi sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Polisi Bongkar Swinger Party di Bali dan Jakarta

Dalam kasus terpisah, Ditres Siber Polda Metro Jaya juga mengungkap praktik pesta seks bertukar pasangan atau swinger party yang digelar di Bali dan Jakarta. Polisi menggunakan teknik penyamaran untuk membongkar kasus tersebut.

“Kami masuk ke dalam sebuah situs dan menjadi anggota. Awalnya situs ini gratis, namun kemudian digunakan untuk bertemu dan bertukar pasangan,” ungkap Kombes Pol Roberto GM Pasaribu di Mapolda Metro Jaya.

Dalam operasi ini, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial KS dan IG di Badung, Bali. Keduanya diketahui mempromosikan pesta seks melalui situs tersebut, serta merekam dan menjual video pesta tanpa izin peserta.

“Swinger party ini telah digelar sebanyak 10 kali,” tambah Roberto.

Pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 29, Pasal 7, Pasal 33, Pasal 8, dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan serupa.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60