Radarjakarta.id | JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mempertanyakan profesionalitas dan integritas Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepemimpinan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terkait penanganan kasus Firli Bahuri.
Menurutnya, ada ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Kepolisian dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bekas Ketua KPK tersebut.
“Saya kira kinerja Polri sangat bagus di bawah kepemimpinan Pak Listyo. Tapi satu hal yang mengganjal adalah kinerja jajaran di Polda Metro. Kenapa sampai detik ini mereka tak kunjung menahan Firli Bahuri. Ada apa?,” kata Habib Syakur dalam keterangannya, Jumat (27/12).
Menurutnya, kasus ini akan menjadi catatan buruk dari masyarakat untuk Kepolisian. Tidak hanya bagi Polda Metro Jaya, bahkan bisa merembet ke sentimen negatif Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sebab kata dia, sentimen negatif masyarakat kepada anggota Polri yang tidak profesional akan langsung dialamatkan kepada Kapolri sebagai pimpinan tertinggi di Korps Bhayangkara itu.
“Katanya kalau ikan busuk dari kepala. Artinya kalau kasus ini tak dituntaskan harus menjadi atensi Kapolri. Apakah Kapolda Metro sudah tidak punya marwah lagi?. Saya kira kalau perlu copot Kapolda Karyoto, bisa diindikasi tidak profesional dia,” ketusnya.
Lebih lanjut, kasus Firli Bahuri akan terus disorot oleh masyarakat di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto yang semangat memberantas korupsi di Indonesia. Sebab bagaimanapun, kasus Firli menjadi catatan sangat buruk di institusi KPK periode 2020-2024.
“Semoga sebelum tahun baru, Firli sudah ditangkap dan ditahan. Kecuali memang Polda Metro tak profesional,” pungkasnya.
*Filri Bahuri Tersangka Kasus Suap Sejak 22 November 2023*
Sebelumnya diketahui, bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap pada hari Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri di mapolda Metro Jaya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Uang suap yang diterima Firli berasal dari eks Menteri Pertanian yang juga kader Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus tersebut, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. | Bambang*