Catat! Sabun, Pakaian dan Deterjen juga Kena PPN 12 Persen 

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025. Masyarakat menilai, tarif PPN 12% ini telah menyasar sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.

Menurut Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan PPN 12 persen masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat, termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak. Selain itu kenaikan PPN 12 persen tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak, karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omzet pelaku usaha akan mempengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai,” ujar Bhima, Kamis (19/12/2024).

Adapun barang yang dikecualikan pun masih sama, yakni bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, hingga transportasi. Bedanya, untuk barang yang dikecualikan akan semakin sedikit karena untuk bahan pangan premium, hingga jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mewah akan dikeluarkan dalam daftar itu.

Selain itu, hanya tiga komoditas seperti minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri yang akan diberikan tarif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, sehingga tarifnya masih akan tetap 11 persen sepanjang 2025.

Adapun, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan pemerintah memiliki waktu sampai akhir bulan sebelum merilis aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebab, kebijakan PPN 12% bakal diimplementasikan mulai awal tahun.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60