RADAR JAKARTA| Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tenaga honorer di kementerian dan lembaga (K/L) tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. Ia memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer meskipun anggaran K/L direkonstruksi.
“Terkait berita mengenai PHK honorer di lingkungan kementerian dan lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer. Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau rekonstruksi anggaran kementerian dan lembaga tidak berdampak terhadap tenaga honorer,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas belanja negara, bukan mengurangi jumlah tenaga kerja honorer. Namun, ia menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak mempengaruhi belanja tenaga honorer.
“Akan dilakukan penelitian lebih lanjut terkait efisiensi anggaran kementerian dan lembaga agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan arahan presiden, yaitu pelayanan publik yang baik,” jelasnya.
Kekhawatiran PHK Honorer dan Respons Pemerintah
Sebelumnya, isu PHK tenaga honorer mencuat seiring dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres ini menginstruksikan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga guna meningkatkan efisiensi belanja negara.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari berbagai instansi terkait efisiensi anggaran ini. Beberapa lembaga bahkan mengkhawatirkan kelangsungan operasionalnya.
“Saya tahu dan mendapat masukan dari beberapa lembaga bahwa dengan efisiensi ini, mereka hanya bisa membayar gaji driver, office boy, dan pegawai lainnya untuk sisa empat bulan,” ungkap Rifqi dalam rapat kerja di DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa kebijakan efisiensi tenaga kerja merupakan kewenangan masing-masing instansi. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi.
“Itu tergantung instansinya, saya tidak dapat mengintervensi karena Kemenpan-RB hanya mengeluarkan kebijakan nasional,” kata Rini usai rapat.
Dengan adanya klarifikasi dari Sri Mulyani, tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga diharapkan tetap tenang dan tidak perlu khawatir akan pemutusan hubungan kerja akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.***
Sri Mulyani Pastikan Tenaga Honorer Aman dari PHK Meski Ada Efisiensi Anggaran
