Radarjakarta.id | LAMPUNG – Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Khususnya point 4 (empat) yaitu melaksanakan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan yang Kurang Mampu dan Masyarakat disekitar area UPT Pemasyarakatan, maka Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui melaksanakan kegiatan Bantuan Sosial berupa hasil Pertanian Warga Binaan dan sembako untuk Keluarga warga binaan dan Masyarakat disekitar Kantor Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui pada Sabtu (7/12/2024).
Kegiatan ini juga merupakan tindaklanjut dari program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden (Prabowo-Gibran) dalam memperkuat penyelarasan, kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, serta memantapkan swasembada pangan serta Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Sebagai institusi yang mengemban tugas di bidang pemasyarakatan, keberadaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) diharapkan dapat memerikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan perhatian serta dukungan. | Eva*