Polda Riau Endus Dugaan Korupsi di RSD Madani Pekanbaru

banner 468x60

Radarjakarta.id | PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru. Kini, Polisi menyurati Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru.

Polda Riau meminta Inspektorat Kota Pekanbaru untuk memberikan informasi terkait hasil audit yang telah dilakukan. Polda Riau juga sekaligus meminta informasi terkait apakah dari audit tersebut ada temuan dan apa tindaklanjut dari Inspektorat.

Menurutnya, Inspektorat Kota Pekanbaru bersama Polda Riau dalam hal ini sifatnya koordinasi. “Kita sifatnya koordinasi, hasil koordinasi kita kan masih dalam proses berjalan,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengakui adanya surat dari Polda Riau terkait dugaan korupsi di RSD Madani. Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan pihak Polda Riau terkait dugaan tersebut.

“Soal surat itu memang benar, kita sedang berkoordinasi dengan pihak Ditreskrimsus Polda Riau,” ujar Iwan, Rabu (20/11/2024).

Melalui penyelidikan ini, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan rumah sakit tersebut.

Menurut hasil penyelidikan sementara, ada dua permasalahan utama yang sedang disorot tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau, yakni tunggakan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) untuk dokter dan tenaga medis telah terjadi sejak tahun 2021. Pembayaran baru dilakukan pada 2023, meskipun dana Jaspel dari BPJS sudah cair.

Tahun ini, pembayaran Jaspel hanya dilakukan satu kali pada Oktober untuk periode Agustus, dengan total sebesar Rp241.534.845.

Permasalahan kedua terkait pembayaran proyek-proyek yang sudah selesai namun tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) rumah sakit.

Pembayaran kepada rekanan bahkan dilakukan melalui rekening pribadi Direktur RSD Madani, dr Arnaldo Eka Putra SpPD. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak di RSD Madani.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan tunggakan pembayaran Jaspel untuk tahun 2024 yang hingga kini belum terselesaikan untuk sejumlah tenaga medis dan pegawai rumah sakit,” ujar Nasriadi dilansir tribunpekanbaru.com, Rabu (20/11/2024).

Selain itu, pihaknya juga telah mengumpulkan dokumen terkait penggunaan dana dari DPA dan RBA rumah sakit untuk periode 2021–2024.

“Untuk memperkuat proses penyelidikan, kami telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Pekanbaru karena RSD Madani adalah rumah sakit milik pemerintah kota,” tambahnya.

Polda Riau juga bekerjasama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mempercepat pengumpulan dokumen dan bahan acuan yang relevan. Penyelidikan intensif dan pemeriksaan maraton terhadap pihak-pihak terkait terus dilakukan.

Pemko Pekanbaru telah mengambil tindakan dengan menonjobkan Direktur RSD Madani, dr Arnaldo Eka Putra. Keputusan ini bertujuan mempermudah proses penyelidikan dan menghindari potensi konflik kepentingan. | Santi Sinaga*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60