Radarjakarta.id | SLEMAN – Sebelum, Warga Sariharjo digegerkan dengan menemukan Seorang warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Santoso (45) tewas di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara Sleman pada Kamis (14/11/2024) lalu. Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah kebun tak berpenghuni di pinggir Jalan Pajajaran, Pogung, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Awalnya polisi menduga, Santosa menjadi korban tabrak lari biasa. Meski demikian Polresta Sleman tetap menerjunkan tim Satlantas dan Satreskrimum untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Hasil penyelidikan, ujarnya, polisi menangkap seorang mahasiswa asal Morowali, berinisial MAT, 20 tahun. Kapolresta menjelaskan, MAT adalah pengemudi mobil nomor polisi BG 1569 YF tersebut dan kemudian menabrak korban.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Yuswanto Ardi, menjelaskan, hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV yang ada di sekitar lokasi ditemukannya mayat Santosa, diketahui benar bahwa Santosa menjadi korban tabrak lari.
“Hasil penyelidikan kami, pelaku menggunakan mobil SUV nomor polisi BG 1659 YF. Dan kemudian kami melakukan pelacakan keberadaan mobil tersebut, siapa yang memakai saat itu dan penyelidikan lainnya,” katanya, Sabtu, 16 November 2024.
Dibantu Jatanras Polda DIY, Polresta Sleman akhirnya bisa menemukan dua orang terduga pelaku di Bantul pada pukul 01.00 WIB dini hari. Keduanya yakni laki-laki inisial MAT pengemudi mobil nomor polisi BG 1569 YF yang menabrak korban. dan wanita inisial N. Keduanya pun kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“MAT kami jemput di sebuah asrama di bilangan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta,” jelasnya.
Menurut Yuswanto Ardi, saat kejadian, korban Santosa berjalan di jalur lambat dari arah barat ke timur. Dari arah belakang tiba-tiba mobil yang dikendarai AT menabrak Santosa. MAT yang saat itu bersama rekan perempuannya, tidak kemudian menghentikan mobil, tetapi terus melaju ke arah timur.
Dari pengakuan tersangka, sepanjang jalan dari Jombor hingga TKP yang jaraknya sekitar 2 kilometer, teman perempuan MAT, melakukan blow job atau oral seks terhadap MAT yang sedang mengemudi.
“MAT ini menggunakan kendaraan Xpander, dari Jalan Magelang ke utara (kemudian) melalui putaran Jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat. Di sini tersangka MAT bersama rekannya inisial N,” katanya
Fikri menyebut, ketika di dalam mobil itu keduanya melakukan aktivitas seksual dari Jombor hingga sebelum simpang UPN. Hal ini yang menyebabkan MAT kurang berkonsentrasi saat berkendara.
“Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks di mana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu,” ujarnya.
Ardi mengatakan terhadap tersangka polisi menjerat dengan dua pasal. Pertama yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan,”pungkas Ardi. | Harno*