Radarjakarta.id | SAMPIT – Sidang kasus perizinan perkebunan dengan terdakwa HK alias Acen kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (13/11) lalu. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, Kuasa Hukum terdakwa, Akhmad Taufik, mengkritik jalannya persidangan yang dinilai melanggar prosedur hukum.
Menurut Akhmad Taufik, pelaksanaan sidang ini tidak sesuai dengan Pasal 160 Ayat 1 Huruf (b) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena pelapor tidak dihadirkan. “Laporan ini muncul setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, namun pelapor yang menjadi dasar laporan tersebut tidak pernah diperiksa. Ini melanggar aturan,” ungkapnya.
Saksi-Saksi Tidak Relevan
Taufik menyoroti kesaksian yang diberikan oleh ketiga saksi dalam persidangan. Ia menyebut bahwa kesaksian mereka tidak relevan dan tidak memberikan fakta hukum yang kuat. “Ketiga saksi banyak menjawab tidak tahu. Bahkan, ada dugaan bahwa mereka hanya diminta menandatangani BAP tanpa benar-benar memberikan keterangan yang sesuai,” jelasnya.
Para saksi mengaku mengetahui kasus ini dari rekan kerja, tetapi tidak memberikan informasi langsung yang berkaitan dengan izin perkebunan yang menjadi pokok perkara. “Jawaban saksi tidak sesuai dengan BAP mereka, dan ini memperkuat dugaan adanya manipulasi selama pemeriksaan,” tambah Taufik.
Pelapor Tidak Menjalani BAP
Taufik juga mempertanyakan mengapa pelapor tidak menjalani BAP dan tidak dihadirkan dalam persidangan. Padahal, menurutnya, pelapor seharusnya menjadi bagian penting dari penyidikan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10 Ayat 1 Huruf (d). “Pelapor tidak menjadi korban langsung dan tidak mengalami kerugian, tetapi tetap melaporkan klien saya. Ini tentu merugikan klien saya dan pemerintah daerah,” tegas Taufik.
Selain itu, Taufik mengungkapkan bahwa keterangan saksi menyebutkan kepemilikan tanah yang disengketakan bukan milik terdakwa HK, melainkan milik individu lain berinisial AL. “Seharusnya AL yang dilaporkan, bukan klien saya,” katanya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut jika perkara ini tetap berlanjut tanpa kehadiran pelapor. “Kami akan melibatkan Komisi Kejaksaan untuk menyelidiki mengapa kasus ini bisa P-21 tanpa pelapor. Kami juga meminta agar penyidik diperiksa terkait prosedur yang dilakukan,” ujarnya.
Taufik juga berharap hakim dapat bersikap netral dan mempertimbangkan kembali perkara ini. “Jika hakim benar-benar netral, perkara yang jelas-jelas merugikan klien saya seharusnya ditolak, bukan dipaksakan,” pungkasnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan mendalami lebih lanjut keterangan para saksi dan bukti yang diajukan.