Radarjakarta.id | BANDUNG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkapkan narkotika jenis kokain bernilai miliaran rupiah beredar di Kota Kembang. Seorang pelaku berhasil ditangkap di kawasan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pria berinisial YP. Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita kokain seberat 236,3 gram, Polisi juga menemukan barang bukti sabu 1 kg.
Polisi sempat kesulitan menemukan barang bukti narkotika. Namun setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, polisi menemukan paket kokain dan sabu disembunyikan oleh pelaku dalam kemasan yang menyerupai makanan ringan.
“Ini kokain kita ambil dari tersangka YP, ini pengedar, Bandung ini ternyata sudah ada kokain juga yang mulai beredar dan cukup besar pengedarannya,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Senin (11/11/2024).
Dalam aksinya, YP punya segudang cara untuk bisa mengedarkan kokain ke para ‘pelanggannya’. Salah satunya yaitu menyembunyikan barang haram itu ke kemasan makanan, khususnya dalam sebuah wadah.
“Ditaruh ke tempat kue dengan snack. Penjual ini kita tangkap dengan barang bukti lain sabu 1 kilo,” ujar Budi.
Bukan hanya itu saja. Selain kokain, polisi juga menemukan sabu seberat satu kilogram yang siap diedarkan dari tangan tersangka.
“Barang bukti yang ditemukan cukup besar, yaitu 236 gram kokain dan 1 kg sabu. Ini menunjukkan bahwa YP bukan hanya pengedar biasa, tetapi spesialis pengedar dan bandar,” ungkap Budi.
Kapolrestabes Budi juga menambahkan bahwa ini adalah kali pertama selama masa jabatannya Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran kokain.
“Selama saya menjabat di sini, ini pertama kalinya kasus kokain terungkap. Bandung biasanya lebih banyak ditemukan kasus sabu, tetapi temuan kokain ini membuka pandangan baru mengenai pola jaringan narkotika di kota ini,” ucap Budi.
YP kini menghadapi ancaman hukuman berat di bawah Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia. Budi menyatakan bahwa tersangka YP dijerat dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hingga 20 tahun, hukuman mati, atau penjara seumur hidup, bergantung pada proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan dan kami berusaha menelusuri lebih lanjut jaringan serta gembong yang berperan di baliknya,” tambah Budi.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam memutus rantai peredaran narkoba di Bandung dan membongkar lebih dalam sindikat Medan-Malaysia yang semakin meresahkan. Masyarakat juga diminta untuk turut waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang bisa membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. | Hans*