Awas! BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Catat Yang Dilarang Diedarkan

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan peredaran kosmetik, Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik tapi diaplikasikan dengan menggunakan jarum atau microneedle tidak diperbolehkan penggunaannya.

Sebagai upaya menyisir produk nakal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai dengan Oktober 2024.. 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Mengacu Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik diartikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar. Beberapa kegunaan kosmetik juga meliputi:

Gigi dan membran mukosa mulut

Membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan. Melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

Kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis. Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

Berikut daftar 16 kosmetik yang dilarang edar oleh BPOM RI:

1. PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)

2. Sappire PDRN (Dermakor)

3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)

4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)

5. Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

6. Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

7. Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

8. Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)

9. Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)

10. Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)

11. Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)

12. MCCM Deoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol

13. MCCM Organic Silicon PT Redo Marketing Indonesia

Tangerang/Mesosytem

14. MCCM Cellulite cocktails PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem

15. MCCM Hyaluronic Acid 1 persen PT Redo Marketing Indonesia

16. MCCM VItamin C PT Redo Marketing Indonesia

Masyarakat juga diharapkan agar menjadi masyarakat yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui, memiliki informasi, atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

Jika mengalami efek kosmetik yang tidak diinginkan, maka segera hentikan penggunaan produk tersebut dan konsultasikan dengan dokter, serta laporkan melalui email laporkosmetik@pom.go.id/meskos.bpom@gmail.com.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60