Ilustrasi
Radarjakarta.id | JAKARTA – Tujuh tahanan kasus narkoba yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat kabur melalui gorong-gorong menggunakan kain sarung yang diikat dari teralis kamar. Ketujuh narapidana itu sebelumnya mendekam di kamar 16, Blok S yang berada di lantai teratas Rutan Salemba.
Saluran air ini berada di bawah rutan dan terhubung ke gorong-gorong di dekat toko bangunan yang persis berada di samping Rutan Salemba.
“Rutan Jakarta Pusat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian terus lakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan dan narapidana yang melarikan diri, Selasa (12/11) dini hari,” kata Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani, Selasa (12/11/2024).
“Mereka turun kain, semacam sarung lah. Sarung yang diikat untuk dia turun dari ventilasi yang sudah terpotong ke bawah,” ujarnya.
Kaburnya tujuh tahanan dan narapidana tersebut baru diketahui petugas keamanan rutan pada Selasa pagi sekitar pukul 07.50 WIB. Hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui kabur dari ventilasi teralis besi yang telah dipotong.
“Setelah memotong teralis, mereka turun menggunakan alat bantu kain baru masuk ke gorong-gorong. Kabur lewat gorong-gorong,” katanya.
Setelah ditelusuri, gorong-gorong tersebut ternyata bermuara ke area luar Rutan Salemba atau Jalan Percetakan Negara. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi sel tahanan tempat para narapidana yang kabur dan titik lainnya.
Berikut ini daftar tujuh tahanan dan napi yang kabur:
1. AAK bin R, 22 tahun. Nomor Registrasi: BI. 1266/2024. Kejahatannya diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika
2. J bin I, 29 tahun. Nomor Registrasi: AV. 29/B/2024. Kejahatannya: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika
3. W bin T, 47 tahun. Nomor Registrasi: AV. 28/P/2024. Kejahatannya: melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I bukan tanaman
4. MJ bin ZA, 42 tahun. Nomor Registrasi: AIII. 0655/B/2024 Kejahatannya: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
5. M bin I, 43 tahun. Nomor Registrasi: AIII. 0654/B/2024. Kejahatannya: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
6. MAU bin S, 30 tahun. Nomor Registrasi: AIII. 0656/B/2024. Kejahatannya: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
7. AS bin N, 27 tahun. Nomor Registrasi: AIII. 00029/P/2024. Kejahatannya: melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Agung menegaskan pihak rutan dan Ditjenpas akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) siap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain untuk menginvestigasi kasus ini, termasuk meminta keterangan petugas,” pungkasnya. ***