Radarjakarta.id | SULTENG – Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris bersama Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya buntut dugaan permintaan uang damai Rp2 juta terhadap guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani saat penanganan kasus tersebut agar tidak ditahan.
Pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram beredar dari Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, per tanggal 11 November 2024.
Dalam surat telegram tersebut menyebutkan jabatan Kapolsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Ipda Muhammad Idris dimutasi ke bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian membenarkan pencopotan dua personel polisi dari jabatannya itu.
Ia mengatakan, keduanya dicopot dari jabatannya agar lebih fokus pada proses pemeriksaan etik yang tengah berlangsung di bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Sultra.
“Memudahkan proses pemeriksaan. Kemudian supaya pelayanan di Polsek bisa tetap berjalan dan lebih maksimal melayani. Kapolsek serta Kanit Reskrim lagi diperiksa dugaan pelanggaran etik dan ditarik ke Polres Konsel,” ungkap Kombes Iis saat dihubungi via telepon, Selasa (12/11).
Ia menerangkan bahwa Kapolsek Baito inisial MI dimutasi sebagai perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan, dan penggantinya adalah Ipda Komang Budayana yang saat ini menjabat PS Kasikum Polres Konsel ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito.
Sementara pengganti Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM akan diisi oleh Aiptu Indriyanto.
Terkait informasi permintaan uang sebesar Rp 50 juta kepada guru SDN 04 Baito Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, Kombes Iis mengaku pemeriksaan belum sampai di situ.
Sebab saat ini, Propam masih menangani proses etik, belum sidang kode etik.***