Mencegah Peredaran Narkoba Dan Penipuan online di Rutan dan Lapas di Sumut, 64 Narapidana Resiko Tinggi Di Pindahkan Ke NUSAKAMBANGAN

banner 468x60

Radarjakarta.id | SUMUT – Guna mewujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sejalan dengan ASTACITA Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan dengan melakukan pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi. Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengusung kerja sama dengan melibatkan TNI, POLRI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera
Utara. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security. Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang. Data tersebut menunjukkan Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mengalami overcrowoded mencapai 217%.

Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan akan terus berupaya mewujudkan ASTACITA presiden Republik Indonesia, salahsatunya dengan pencegahan pemberantasan peredaran narkoba.
Pemindahan 64orang narapidana resiko tinggi (hingrisk)dari lapas rutan di Sumatera Utara ke Nusakambangan ini merupakan,langkahawal dan komitmen yang di wujudkan oleh kementerian imigrasi dan pemasyarakatan.

Kedepannya akan dilakukan pemindahan narapidana resiko tinggi secara bertahap ke lapas wilayah Nusakambangan.sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba serta penipuan online khusus di lapas dan rutan.
| Al Pane*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60