Radarjakarta.id | MEDAN – Diduga adanya kejanggalan atas kasus yang dialami oleh Bobby Syaputra warga Jalan Pengabdian Dusun I Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Aisyah Ritonga (39) bersama kuasa hukumnya akan praperadilankan Polsek Medan Area ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor permohonan: 67/Pid.Pra/2024/PN MDN, tertanggal 06 Nopember 2024.
“Hari ini Selasa (5/11/2024), kita telah mendaftarkan Gugatan Praperadilan kepada Polsek Medan Area, Gugatan Praperadilan ini berdasarkan bahwa proses-proses seperti tidak pernah menerima surat penangkapan (SPKAP) penahanan,
surat penahanan (SPHAN) serta surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP)” kata Iskandar SH yang merupakan Kuasa Hukum Aisyah Ritonga kepada wartawan.
Aisyah Ritonga melalui Kuasa Hukum Iskandar SH menjelaskan bahwa suaminya Bobby Syaputra ditangkap pada tanggal (18/10/2024) sekitar pukul 18.00 sore tanpa surat penangkapan.
“Surat penangkapan dan surat penahanan diterima olehnya pada hari minggu (20/10/2024) saat ia menjenguk suaminya di Polsek Medan Area, suaminya dituduh perbuatan pertolongan jahat atau penadahan terhadap aksi pencurian yang dilakukan oleh Hertung,
dimana Hertung menitipkan satu buah keyboard seharga 2,2 juta kepada Bobby Syahputra tapi ia menolak, lalu Hertung meminjam 200 ribu dikarenakan tidak ada uang lagi Bobby Syahputra memberikan 150 ribu kepada Hertung” jelasnya.
Dari informasi yang di terima awka media, Saat penangkapan tidak ada bukti yang cukup dan tidak ada keterangan saksi, tidak ada SPDP, tidak ada pemeriksaan dan penetapan tersangkanya.
Dengan dasar itu makan pihak kuasa hukum akan mengajukan praperadilan
“Bahwa disamping itu surat penangkapan dan surat penahanan mengalami cacat formil sama seperti yang diuraikan dalam gugatan permohonan praperadilan aisyah ritonga dan kita berharap bahwa nanti hakim yang nanti ditunjuk mengadilkan perkara dan mengabulkan gugatan praperadilan nya” Pungkas Iskandar SH. | Pane*