Radarjakarta.id | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengangkat pimpinan dan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Istana Presiden, Jakarta pada Selasa (5/11/2024). Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/M/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden.
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden. Prabowo kemudian mengambil sumpah jabatan anggota Kompolnas.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian bunyi sumpah jabatan tersebut.
Sebagai informasi, Kompolnas berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden. Anggota Kompolnas berjumlah sembilan orang dengan tiga orang terdiri dari unsur pemerintah atau ex officio.
Tiga unsur itu ialah Menko Polkam, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum. Sementara, enam lain terdiri dari tiga pakar kepolisian dan tiga unsur tokoh masyarakat.
Berikut daftar anggota Kompolnas yang dilantik Prabowo hari ini:
Menko Polkam Budi Gunawan sebagai ketua merangkap anggota
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota
Anggota:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo,
Irjen (Purn) Ida Oetari Purnamasasi
Dr Supardi Hamid
Gufron
Mochammad Choirul Anam
Dr Yusuf. | ***