Radarjakarta.id | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Di mana, aturan itu bakal dituangkan dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Prabowo menuturkan, penetapan kenaikan upah minimum dilakukan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
“Ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan,” ujar Prabowo saat menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024).
Sementara itu untuk upah minimum sektoral, Prabowo menekankan hal itu akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuangan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” pungkas Prabowo.
“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen,” ujar Prabowo usai menggelar ratas.
Kenaikan UMP sebesar 6,5% resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto disampaikan Presiden usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dengan asumsi rerata upah minimum 2024 adalah Rp3,1 juta, maka rerata upah minimum pekerja tahun depan adalah Rp3,3 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pihaknya akan segera menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) perihal kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen yang telah diumumkan Presiden Prabowo tersebut.
“Kami akan push ini hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu 4 Desember 2024 sudah keluar Permenaker-nya,” kata Menteri Yassierli usai ratas bersama Presiden Prabowo Jumat, 29 November 2024.
Sementara itu, Yassierli mengatakan, sesuai amanah Mahkamah konstitusi (MK) untuk upah sektoral akan berada pada kewenangan Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.
“Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear,” ujar dia.
“Jadi, mohon dukungan aja ya. Nanti kita akan buat di Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya,” katanya.
Yassierli juga menepis adanya penolakan dari pihak buruh terkait kenaikan ini. Menurutnya, Presiden sudah mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan oleh buruh sebelum mengambil keputusan.
“Artinya, beliau mendengar masukan dari banyak pihak. Kemudian, beliau mengambil kebijakan seperti itu,” ucapnya. ***