‘Debt collector’ di Medan Hentikan Paksa Mobil Warga di Tengah Jalan

banner 468x60

Radarjakarta.id |MEDAN – Warga Kota Medan kembali resah dengan ulah sejumlah anggota debt collector (DC) yang menghentikan paksa mobil warga di tengah jalan.

Aksi mirip preman sejumlah debt collector tersebut terjadi di simpang lampu merah Jalan Sultan Makmoen Al Rasyid (dulu Jalan Brigjen Katamso-red) depan Samad Carpets atau samping kantor Harian Waspada, Medan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Della, pemilik mobil Honda HRV warna putih BK 1465 QZ kepada wartawan di tempat kejadian perkara (TKP) mengaku dirinya dihentikan paksa sejumlah anggota debt collector dari perusahaan leasing ACC.

’Saya keluar dari Indomaret naik mobil beberapa meter langsung dikejar dan dihentikan paksa sejumlah anggota debt collector dari ACC,’’ ucap Della kepada wartawan.

Akibatnya, perdebatan antara pemilik mobil dan anggota debt collector terjadi di tengah jalan. Karena mobil berhenti di tengah jalan, masyarakat sekitar dan pengguna jalan merasa terganggu.

Warga datang mengerumuni beberapa debt collector tersebut sambil berteriak dan menarik agar para debt collector membubarkan diri.

‘’Kami resah, itu mengganggu kenyamanan pengendara. Debt collector tersebut mengaku polisi dan sedang menunggu rekannya dari Polsek Medan Kota. Aksi paksa menarik mobil warga di tengah jalan sungguh tidak manusiawi,’’ ucap Muhammad Arief, warga setempat.

Warga pun menyayangkan dua anggota polisi berpakaian preman yang mengaku dari Polsek Medan Kota yang datang ke TKP terkesan membela debt collector.

‘’Oknum polisi tersebut bukan jadi penengah, malah membela debt collector,’’ ujar warga bernada kesal.

Aksi pun mereda setelah dua anggota polisi berpakaian dinas lengkap membawa pemilik mobil dan anggota debt collector ke Polsek Medan Kota untuk dimintai keterangan.

Untuk diketahui, tindakan pengambilan secara paksa kendaraan debitur dapat dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP). Perusahaan leasing alias pemberi kredit atau kuasanya yakni debt collector tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak.

Hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Karena itu, penegak hukum tak perlu pikir panjang menindak para debt collector yang beraksi di tengah jalan mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak.

Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 bersifat final dan mengikat. Dengan begitu, setiap perusahaan leasing atau kuasanya tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang terlambat membayar cicilan. | Ayla*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60