Ilustrasi.
Radarjakarta.id | JAKARTA – Fenomena viral di media sosial, pemilik Rumah Makan Padang dirazia harus asli orang Minang yang kemudian tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Aksi razia yang dilakukan Ormas Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) terhadap salah satu rumah makan Padang di Cirebon, Jawa Barat, viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah ke media sosial X (dikenal Twitter) Robert Davis Chaniago, tampak sekelompok orang yang diduga dari ormas Minang melakukan razia terhadap Rumah Makan Padang yang berlokasi di Cirebon.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah pria yang memakai kemeja bertuliskan PRMPC berada di depan rumah makan Padang yang menjadi sasaran razia.
Mereka kemudian terlihat melepaskan logo dan tulisan ‘Makanan Padang’ yang dipasang oleh pemilik di kaca etalase warung tersebut. Dalam narasi yang beredar disebutkan aksi razia dilakukan lantaran pemilik rumah makan tersebut tidak berasal dari Padang.
Terhadap Rumah Makan Bintang Minang di Jalan Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon pada Rabu, 3 Oktober 2024.
Diketahui, aksi penertiban ini dilakukan lantaran rumah makan padang tersebut memberikan harga yang jauh lebih murah.
Harga tersebut lantas menuai kontra dari pihak PRMPC yang tak terima rumah makan padang menawarkan paket hemat senilai Rp10.000.
Dengan begitu, pihaknya tak segan untuk melakukan razia dan menghapus label ‘Masakan Padang’ pada etalase rumah makan tersebut.
Eriyanto selaku ketua PRMPC menyampaikan dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, mereka bisa melakukan somasi terhadap rumah makan padang yang menawarkan harga jauh lebih murah.
Adapun pihak terkait yang terlibat dalam tindakan penertiban yakni PRMPC dan Ikatan Keluarga Minang (IKM), komunitas warga Minang di wilayah Cirebon.
“Asalamualaikum sanak maaf sabalunnyo Ado yang menanggapi iko sebagai sweeping, tapi kito ndak melakukan sweeping. Pencopotan itu atas kehendak yang punyo, karena menolak pencopotan label harga (10.000). Kita tidak melarang orang non-Minang berjualan Nasi Padang, tapi minta kerjasamanya agar tidak menjadikan label “Murah” dan “Harga 10.000″ jadi alat promosi. Kalau yang bersangkutan menolak, ya kita tentu sebagai komunitas Minang keberatan wajar merasa keberatan,” tulis PRMPC.
“Berkat kerjasama dan dukungan pihak IKM dan PRMPC, sesuai yang kita harapkan rumah makan murah grup sudah menghapus label masakan Padang-nya,” pungkasnya|Hans*