Radarjakarta.id | JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama tim gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil membongkar penjualan produk kosmetik ilegal dari dua merek impor asal Tiongkok, yakni Lameila dan SVMY.
Produk-produk ini diketahui mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kanker hati dan penyakit serius lainnya.
BPOM mengingatkan masyarakat jangan mudah tergiur dengan produk kosmetik yang jauh lebih murah dari harga pasar.
Sebelumnya, BPOM melakukan pengerebekan di gudang toko online yang berada di 2 lokasi beralamat di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Toko online yang digerebek merupakan rumah toko (ruko) 4 lantai yang mana lantai 1 digunakan sebagai tempat pengemasan/packing sedangkan lantai 2 sampai 4 digunakan sebagai gudang penyimpanan dan ruang administrasi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar saat konferensi pers di kantor BPOM di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Petugas menemukan barang bukti berupa produk kosmetik impor tanpa izin edar, produk kosmetik impor bahan berbahaya menggunakan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik yaitu Merah K-3 dan Merah K-10.
Jumlah barang yang ditemukan ada 158 item (152.744 pieces) produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah. Saat ini terhadap produk yang disita tersebut telah diambil sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium. Yakni kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY yang berasal dari Tiongkok dengan proses impor melalui jasa forwarder,” ujarnya. | JYD*