Pengacara Ronald Tannur Jadi Tersangka, Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya

banner 468x60

Radarjakarta.id | SURABAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Hal tersebut disampakan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Penangkapan tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur sejak menjadi polemik,” kata Qohar.

“Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M,” kata Qohar. 

Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap. 

Qohar menjelaskan, pihaknya menyita sejumlah uang tunai miliaran hingga pecahan dolar Singapura maupun Amerika terkait penyuapan tersebut.

Uang tersebut disita dari berbagai lokasi termasuk di kediaman Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo hingga Lisa.

“Ada enam lokasi penggeledahan,” katanya.

Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60