Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Apakah KPK Khawatir Tumpang Tindih?

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pembentukan korps baru itu diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024. Jokowi menandatangani aturan baru itu 15 Oktober 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Presiden Joko Widodo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berada di bawah Polri.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat, bahkan bisa mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif.

“Kami tidak melihat adanya tumpang tindih, upaya pemberantasan korupsi tidak saja menjadi domain KPK”.kata Tessa, Jumat (18/10/2024).

Tessa menuturkan, semakin banyak stakeholder atau pemangku kepentingan yang terlibat, semakin banyak pula pihak yang diperkuat dengan tidak melemahkan pihak yang lain. Nantinya hal tersebut dapat mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Tessa mengatakan bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat, bahkan mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif.

Oleh karena itu, komisi antirasuah menyambut positif segala upaya pemerintah dalam memerangi segala bentuk korupsi.

“KPK mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.***

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60