Radarjakarta.id, |, Jakarta -Dalam Sidang gugatan kader Partai Golkar terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar masih terus berlanjut. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Kadafi mengatakan selama proses gugatan berjalan maka Partai Golkar dalam keadaan Status quo.
Status quo ini berlaku sampai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita tunggu saja kan sedang berproses di jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
“Jadi, siapa pun pimpinan partai Golkar yang legitimit berdasarkan putusan pengadilan, kami akan mendukungnya,” tegas Kadafi saat sidang gugatan Munas XI Partai Golkar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (17/10/2024) pukul 10.00 WIB.
Namun siding kembali ditunda karena pihak tergugat tidak hadir di persidangan. Ini untuk kedua kalinya, pihak tergugat tidak menghadiri sidang. Menurutnya, dalam prosedur perdata, pengadilan akan memberikan hingga tiga kali panggilan resmi kepada pihak tergugat. “Kalau tiga kali dipanggil resmi dan tetap tidak hadir, maka kita akan masuk ke pokok perkara,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan absennya tergugat dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian haknya dalam proses hukum ini. “Jadi rasanya memang harus di pengadilan mencari kebenaran,” tutupnya.