Radarjakarta.id | JAKARTA – Hukum Taiwan melarang pihak majikan memecat pegawainya yang sedang hamil atau baru melahirkan.
Kisah Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di Taiwan, ternyata hamil dan melahirkan di tempat tidur majikannya.
Didalam rekaman cctv, terlihat di dalam kamar, ada seorang nenek yang duduk di kursi roda.
Sepertinya, perempuan tua itu adalah majikan TKW tersebut.
Namun, dia tak menyadari ketika TKW tersebut melahirkan dengan susah payah.
Akun Facebook Dewok Wok membagikan video menegangkan itu, Selasa (15/10/2024).
Keluarga yang berasal dari Hsinchu, Taiwan utara, mengungkapkan kejadian ini melalui media sosial, menceritakan bagaimana mereka tidak menyadari kehamilan pembantu yang mereka pekerjakan untuk merawat nenek mereka dan keluarga dari sang nenek mengunggah video tersebut di Facebook.
Sang majikan tidak mengetahui tentang kehamilan itu karena undang-undang di Taiwan tidak mewajibkan tes kehamilan sebelum mempekerjakan pekerja migran, dan pembantu tersebut mengenakan pakaian longgar untuk menyembunyikan perutnya.
Pekerja yang tidak disebutkan namanya itu sebelumnya diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum datang ke Taiwan, tetapi ia dilaporkan menggunakan dokumen medis milik temannya untuk melewati pemeriksaan migrasi.
Keluarga tersebut mengeluhkan bahwa mereka harus merawat pekerja dan bayinya setelah kejadian tersebut.
Menurut regulasi lokal, majikan yang memecat pekerja hamil atau pekerja yang baru melahirkan dapat dikenakan denda hingga 1,5 juta New Taiwan dolar (sekitar Rp723 juta) dan kehilangan kualifikasi untuk mempekerjakan pekerja baru selama dua tahun.***