RADAR JAKARTA|Medan – Jagat media sosial dihebohkan oleh sebuah video yang memperlihatkan sebuah sepeda motor masuk ke ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT), tepatnya di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Video tersebut beredar luas di berbagai platform sejak Selasa (1/4/2025) dan menimbulkan beragam reaksi dari warganet.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun @tkpmedan, terlihat sebuah sepeda motor matic dengan nomor polisi BK 5097 SAI yang dikendarai oleh seseorang bernama Remandi melaju di jalan tol. Pengemudi tampak mengenakan helm, sementara penumpangnya tidak, bahkan memangku seorang anak kecil. Para pengendara mobil yang melintas sempat menegur aksi berbahaya tersebut.
Menurut keterangan dari PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), insiden ini terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, mengonfirmasi bahwa sepeda motor tersebut memasuki tol melalui Gerbang Tol (GT) Perbaungan, Deli Serdang.
“Saat kejadian, petugas keamanan di gerbang tol telah memanggil pengguna motor untuk menginformasikan bahwa kendaraan roda dua tidak diperbolehkan memasuki jalan tol. Namun, pengendara tetap nekat melaju masuk ke dalam jalan tol,” ujar Thomas dalam keterangannya, Selasa (1/4/2025).
Setelah menerima laporan, petugas di GT Perbaungan segera menghubungi Sentral Komunikasi (Senkom) MKTT untuk melakukan penyisiran. Sekitar pukul 07.45 WIB, petugas berhasil menemukan sepeda motor tersebut di Km 49 B (arah Medan). Petugas kemudian mengevakuasi kendaraan tersebut menggunakan mobil operasional dan mengeluarkannya melalui GT Lubuk Pakam, di mana pengendara langsung mendapatkan pembinaan dari petugas.
Berdasarkan pengakuan pengendara, ia memasuki jalan tol karena mengikuti petunjuk aplikasi peta digital dan mengaku tidak mengetahui aturan mengenai larangan sepeda motor di jalan tol.
Menanggapi kejadian ini, Direktur Utama PT JKT mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, ruas tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. “Jalan Tol MKTT tidak memiliki jalur khusus yang secara fisik terpisah bagi sepeda motor, sehingga kendaraan roda dua dilarang masuk,” tegas Thomas.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi pengguna jalan untuk selalu memperhatikan rambu-rambu dan aturan lalu lintas guna menghindari risiko kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
| Laporan: ilham*
Editor: Redaksi RadarJakarta