Radarjakarta.id | ACEH – Seleb TikTok asal Provinsi Aceh, MD alias Molly (32), ditangkap polisi di salah satu apartemen daerah Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10/2024).
Kasus dugaan asusila ini berawal saat Molly melakukan live streaming di platform media sosial Tik Tok, dan menyebarkan salah satu konten yang diduga konten asusila.
Konten yang disebarkan Molly kemudian viral di medsos, bahkan sempat dilihat oleh korban. Merasa dirugikan, korban melaporkan Molly ke SPKT Polda, pada 14 November 2023 lalu.
Setelah ditangkap, ia dibawa kembali ke Aceh oleh penyidik Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Aceh pada Selasa (8/10/2024).
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim menyebutkan MD ditangkap di salah satu apartemen di Cibubur, Jawa Barat setelah sempat berpindah-pindah tempat.
“Benar (seleb tiktok ditangkap). Berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil,” kata Kompol Ibrahim, Sabtu (12/10).
Ibrahim menjelaskan Tiktokers tersebut dilaporkan karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun Tiktok miliknya.
Video atau konten tersebut kemudian viral di medsos, bahkan sempat dilihat oleh korban atau pelapor. Merasa dirugikan, korban melaporkan MD ke SPKT Polda Aceh, pada 14 November 2023 lalu.
“Kita (penyidik) sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan,” ujar Ibrahim.
Selebgram tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Ibrahim mengatakan penanganan perkara tersebut sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024.
Kini pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait apa motif MD menyebarkan konten asusial milik orang lain.| Cut Syarifah*