Radarjakarta.id | MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menangkap Selebgram, Ratu Entok alias RE, terkait kasus dugaan penistaan agama serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa (8/10/2024).
Ia diboyong ke Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sumut dan dijemput dari rumahnya di Medan Marelan, setelah sebelumnya sempat berdebat karena ia menolak saat dijemput. Polisi berhasil menangkap dan membawanya sekira Pukul 12.00 WIB.
Terlihat, ia memakai kacamata cokelat, mengenakan kemeja berwarna merah lis putih merah di bahu sebelah kirinya dan celana panjang garis-garis serta memakai sendal jepit digiring petugas kepolisian lewat pintu samping yang ada di Gedung Siber Polda Sumut.
Di depan kamera, Ratu Entok hanya terdiam dan tidak memberikan satu kata pun.
Ratu Entok berpotensi tersangka perdana di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Tentu setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme dan SOP,” kata Hadi, Minggu (6/10/2024) kemarin.
Katanya, pihak penyidik sedang mendalami terkait laporan aduan tersebut dan akan segera memanggil terlapor.
“Penyidik nantinya akan memanggil terlapor RE (Ratu Entok) untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut,”ujarnya.
Kombes Hadi juga meminta kepada masyarakat, agar tidak terprovokasi atas video dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh RE di akun Tiktoknya.
“Dimohon kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan percayakan segala prosesnya kepada Polisi,”ujarnya lagi.
Sebelumnya, selebgram Ratu Entok resmi dilaporkan sejumlah orang ke Polda Sumut.
Laporan pertama oleh warga Kota Medan bernama Daniel Chandra Simangunsong, Jumat, (4/10/2024).
Laporan tertuang dalam bukti laporan STPLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.
Didampingi kuasa hukumnya Andreas Sinambela, Daniel Chandra mengatakan, Ratu Entok dilaporkan dugaan penistaan agama dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ETE).
“Kita melaporkan akun tiktok atas nama Ratu Entok.
Yang sangat kita sesalkan adalah terkait tindakan dari Ratu Entok yang telah melukai hati masyarakat, khususnya masyarakat yang beragama kristen,”kata Daniel Chandra Simangunsong, di Polda Sumut, Jumat, (4/10/2024).
Daniel Chandra yang juga seorang pengacara menyayangkan ucapan Selebgram itu yang dianggap telah menistakan agama Kristen saat live streaming di media sosial @ratuentokglowskincare.
Padahal kata Chandra, saat Paus Fransiskus ke Indonesia beberapa waktu lalu, tokoh agama dunia itu menyampaikan yang lebih berharga di Indonesia adalah keberagaman, bukan tambang dan lainnya.
Lantas ia juga mengingatkan kepada masyarakat tidak melakukan ujaran kebencian maupun penistaan agama.
“Ketika kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia, dia sudah menyebutkan bahwasanya yang berharga di Indonesia adalah keberagaman, bukan tambang dan lain-lainnya.
Sehingga dalam hal ini yang harus perlu dijaga. Sejak hari ini kita menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi berbuat demikian,”ujarnya.
Usai melapor, Daniel berharap Polisi bergerak cepat menyelidiki dan menangkapnya, meski secara pribadi sudah memaafkan.
“Dalam hal ini kita meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar menindaklanjuti laporan dari kita. Ratu Entok juga harus mempertanggung hal itu secara hukum,”pungkasnya.
Sebelumnya, Jumat 4 Oktober, belasan orang dari Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) pun turut melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut, dalam kasus yang sama. | Doel*