Radarjakarta.id | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pada Selasa (8/10/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK menetapkan Sahbirin bersama 6 orang tersangka lainnya yang merupakan pejabat daerah Provinsi Kalimantan Selatan, swasta dan pengusaha. Penetapan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan para tersangka.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Nurul, Rabu (9/10/2024).
Kasus itu bermula saat KPK menerima informasi mengenai adanya penerimaan hadiah atau janji terkait tiga proyek di Pemprov Kalsel. Yakni, pembangunan lapangan sepak bola terintegrasi senilai Rp 23,2 miliar; kantor samsat senilai Rp 22,2 miliar; dan kolam renang terintegrasi senilai Rp 9,1 miliar. Semua pembiayaan proyek tersebut berasal dari APBD Pemprov Kalsel 2024.
Dalam OTT itu, semula KPK menemukan uang Rp 1 miliar. Uang tersebut tersimpan dalam kardus yang dibawa Sugeng untuk diberikan kepada Yulianti di sebuah rumah makan. Pemberian itu atas perintah Solhan untuk dibawa ke kantor PUPR Kalsel. Uang tersebut diterima Ahmad yang dalam perkara itu berperan sebagai penampung uang. ’’Uang ini kemudian rencananya diberikan kepada gubernur,’’ katanya.
Dalam proses OTT tersebut, KPK telah memeriksa 17 orang. Dari sana kemudian dikembangkan mengenai dugaan perkara korupsi. Intinya, setiap proyek gubernur mendapatkan jatah fee 5 persen. Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan PUPR Kalsel mendapat 2,5 persen.
Peran Solhan dan Yulianti dalam perkara tersebut merangkap sebagai PPK sengaja melakukan rekayasa saat proses pengadaan. Yakni, membocorkan harga perkiraan sementara (HPS), rekayasa e-katalog. Motifnya, hanya perusahaan milik Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang menjadi pemenang. Mereka yang dimenangkan dalam tiga proyek senilai Rp 54,5 miliar itu diminta untuk menyetorkan sejumlah fee.
Dari pengembangan kasus itu, KPK memperoleh sejumlah temuan. Di antaranya, uang Rp 12,1 miliar dan 500 dolar serta sejumlah dokumen.
KPK menunjukkan potret pencegahan korupsi di wilayah Kalsel, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 dan 2023 untuk wilayah Kalsel mengalami penurunan.
“Berdasarkan hasil SPI 2022 dan 2023, Pemprov Kalsel, mengalami penurunan. Di mana pada SPI 2022 Pemprov Kalsel mendapat nilai 73,76 atau masuk kategori waspada, sedangkan pada SPI 2023, Pemprov Kalsel mendapat nilai 72,54, yang masuk dalam kategori rentan,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).***