Radarjakarta.id | KUNINGAN – Warga Kuningan kembali dihebohkan dengan video seks. video dengan waktu 11 detik menunjukkan seorang ibu kandung menyetubuhi anaknya di salah satu kamar yang diduga di rumahnya sendiri. di Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Beredar informasi, perekam adegan tersebut merupakan keponakan pemeran ibu. Bahkan, pemeran ibu sampai bersedia melakukan hubungan badan dengan anaknya tersebut atas suruhan keponakannya untuk tujuan komersil dijual di media sosial.
Menyikapi kasus viralnya video ibu kandung setubuhi anak kandung, Polres Kuningan langsung mengamankan S dan R yang berada dalam video itu.
Petugas Unit PPA Polres Kuningan yang menerima informasi tersebut, segera mengamankan inisial S dan R yang ada di dalam video itu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, S mengakui sudah menyetubuhi R anak kandungnyai. Sebelum berhubungan seks, S sempat mengiming-imingi korban dengan memberikan uang.
“Kedua pelaku dalam video viral tersebut, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh anggota dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa di Mapolres Kuningan, Kamis (3/10/2024).
Putu menegaskan, atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 34 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. | Hans Christian*