Radarjakarta.id | JAKARTA – Yayasan Panti Nugraha (YPN) dan LBH Madani Berani, serta Paralegal Perlindungan Perempuan & Anak Berbasis Komunitas bersama sama dengan Mitra Pemerintah tingkat Kelurahan Lebak Bulus, Kepolisian Sektor Polsek Cilandak, LPSK dengan di hadiri para Ketua RW dan RT satu kelurahan Lebak Bulus serta Perwakilan Masyarakat sekitar melaksanakan kegiatan Deklarasi dan Penandatangan Stop kekerasan terhadap perempuan dan Anak.
Kegiatan ini diadakan dalam rangka sosialisasi pengenalan kiprah Paralegal ditengah-tengah lingkungan Masyarakat Lebak Bulus dan para pihak Penegak Hukum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/09) diRuang Pertemuan Kelurahan Lebak Bulus. Kegiatan lintas sektor tersebut dilaksanakan bagai upaya peningkatan komitmen bersama dan sinergitas LBH Madani Berani, Yayasan Panti Nugraha, Pemerintah tingkat Kelurahan Lebak Bulus dengan LSM, ormas, serta pemangku kepentingan mulai dari tingkat kelurahan.
Dalam Acara tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan upaya mengenalkan Paran dan Fungsinya Paralegal sebagai satu bentuk gerakan pencegahan, maka stop Kekerasan dan Bully dalam Bentuk apapun dengan langkah pencegahan dan Berkomitmen meningkatkan upaya penyadaran hukum terhadap masyarakat, untuk mencegah terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, serta mendukung terwujudnya Kelurahan Lebak Bulus dan Jakarta Selatan Layak Anak; berkomitmen melakukan segala upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak; berkomitmen mendukung pembangunan berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip partisipatif, dan berjejaring; serta berkomitmen menjegaj tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan dimulai dari lingkup kelurga terkecil dan jaga anak-anak sebagai asset bangsa yang berkualitas. | Eva*