Radarjakarta.id | SUKABUMI – Penasehat Hukum kasus investasi Bodong Fredrick Hendrik Kandai, SH. menyampaikan kepada awak media ” Alhamdulillah hari Jum’at (21/9/2024), yang diprakasai pihak Kejari Kota Sukabumi kami PH an: terdakwa Roni Mansur dn PH terdakwa lainnya bersama pihak SAPMA duduk bersama membicarakan isu-isu yang berkembang diluar” kami menolak dengan Tegas Tuduhan-tuduhan yang tak berdasar tersebut dan itupun jika dialamatkan kepada kami, kami menjalankan Tugas profesi kami secara profesional”
Lebih lanjut Kandai dan tiem law office DRH menyampaikan, Hukum Pidana itu hukum publik menghukum Perbutan yang dilakukan terdakwa sebagai mana perbuatan yg didakwakan, akan tetapi pengadilan wajib menggali sejauhmana keterlibatan Terdakwa dalam perkara tersebut.
Ditempat terpisah Lebih lanjut Dasep Rahman menyampaikan, JPU dalam perkara investasi bodong telah menuntut para terdakwa 4 tahun kurungan baik tersangka utama dan para karyawan nya, saya kira JPU telah maksimal dalam tuntutan nya.
Lebih jauh Dasep mengatakan Perbutan pidana itu harus di ukur menreanya, apakah Deliknya terpenuhi unsurnya terpenuhi atau tidak, Fakta dalam persidangan sejauh ini terungkap bahwa otak pelaku niatan atau menreanya investasi bodong ini dilakukan terdakwa Hendrik, keterangan saksi2, bukti-bukti dan keterangan terdakwa saling berkaitan bahwa Hendrik lah otak utamanya.
Selanjutnya managing partner DRH ini menyampaikan, para korban investasi Bodong baiknya mengajukan Gugatan Perdata atau melaporkan TPPU dengan harapan supaya kerugiannya bisa dikembalikan.ungkapnya. |Eva*